Maros, BeritaTKP.com – Polisi mengamankan 28 remaja yang diduga terlibat dalam kelompok geng motor di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Sebagian besar dari mereka diketahui masih berstatus anak di bawah umur.

Penindakan tersebut dilakukan oleh tim gabungan Polsek Mandai bersama Satreskrim Polres Maros di kawasan Kampung Bugis dan Jalan Mamminasata, Kabupaten Maros, pada Sabtu malam, 2 Mei 2026.

Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Muhammad Ridwan, mengatakan bahwa penangkapan bermula saat petugas melakukan patroli rutin untuk mengantisipasi aksi balap liar serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Saat patroli berlangsung, petugas menemukan sekelompok remaja sedang berkumpul dan diduga menggelar pesta minuman keras. Ketika hendak dibubarkan, beberapa remaja justru melakukan perlawanan terhadap petugas.

Situasi sempat memanas setelah sejumlah remaja diduga mengeluarkan busur panah dan mengarahkannya ke anggota kepolisian. Namun, petugas bersama warga sekitar berhasil mengamankan mereka sebelum anak panah tersebut sempat dilepaskan.

Dari hasil penindakan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa busur panah beserta ketapel pelontarnya, senjata tajam jenis samurai, botol minuman keras, serta belasan unit sepeda motor.

AKP Ridwan menjelaskan, dari lokasi pertama polisi mengamankan 23 orang. Sementara 5 remaja lainnya diamankan di kawasan Jalan Mamminasata karena diduga masih bagian dari kelompok bermotor dan membawa senjata tajam jenis busur panah.

Saat ini, seluruh remaja yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam aksi kriminal jalanan maupun aktivitas geng motor yang selama ini meresahkan masyarakat.(æ/red)