Blitar, BeritaTKP.com – Sebanyak 28 lurah di kabupaten Blitar diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Puluhan lurah tersebut diperiksa terkait dugaan penyelewengan sewa lahan eks bengkok dengan nominal yang berbeda-beda.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Blitar, Agung Wibowo, mengatakan bahwa lurah tidak berhak menyewakan lahan eks bengkok. Pasalnya, lurah sudah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Oleh karena itu, ke-28 lurah yang terlibat dipanggil untuk diperiksa. “Kami masih melakukan penyelidikan, 28 lurah sudah dipanggil untuk diperiksa lebih lanjut mengenai hal tersebut,” kata Agung Wibowo, Rabu (27/9/2023).

Dilansir dari beritajatim, kasus ini terungkap setelah Kejaksaan Negeri Blitar menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan penyelewengan sewa lahan tanah eks bengkok. Dari laporan tersebut, Kejaksaan Negeri Blitar langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, 28 lurah sudah dipanggil dan dimintai keterangan. Meski begitu pihak Kejaksaan Negeri Blitar belum bisa mengungkapkan hasil penyelidikan karena masih dalam proses.

Tanah bengkok dalam sistem agraria di Pulau Jawa adalah lahan garapan milik desa. Tanah bengkok tidak dapat diperjualbelikan tanpa persetujuan seluruh warga desa tapi boleh disewakan oleh mereka yang diberi hak mengelolanya.

Namun untuk di Kelurahan, pihak lurah tidak mempunyai hak terhadap tanah bengkok. Karena pihak lurah sudah menjadi ASN. “Ini masih proses penyelidikan ya, kalau nominal sewa itu bervariasi tergantung luasan,” imbuhnya.

Berdasarkan informasi yang telah beredar, nominal uang sewa lahan eks bengkok ini ada yang telah mencapai ratusan juta rupiah. Uang hasil sewa bengkok ini pun sebagian juga mengalir ke Pemkab Blitar, sebagian juga masuk ke kelurahan.

Kejaksaan Negeri Blitar pun juga masih mendalami informasi tersebut. Sebab, secara aturan yang berhak menyewakan lahan eks bengkok adalah bagian aset Pemkab Blitar. “Tidak boleh, yang punya hak itu bagian aset Pemkab Blitar,” tutupnya.

Kasus ini pun kini terus bergulir di Kejaksaan Negeri Blitar. Pihak Kejaksaan Negeri Blitar akan terus mengusut kasus ini hingga selesai. (Din/RED)