Ponorogo, BeritaTKP.com – Satreskrim Polres Ponorogo telah menetapkan sebanyak 14 tersangka dalam kasus balom udara tanpa awak pembawa mercon hingga meledak di area persawahan, Dusun Muneng Tengah, Desa Muneng, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo.

“Iya sudah kami tetapkan tersangka,” ungkap Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Ponorogo, Iptu Guling Sunaka, Jumat (17/5/2024).

Selain itu, kasus balon udara tanpa awak membawa mercon meledak, pun telah dinaikkan statusnya ke penyidikan. Dari hasil penyidikan sesuai alat bukti yang ditemukan penyidik dilakukan gelar perkara kedua

Dari 14 tersangka tersebut, 7 diantaranya orang dewasa dan sisanya masih di bawah umur. Para tersangka masing-masing berinisial, PF, AN, CA, WI, ADE, AS, BD, FA, FAN, AB, OK, MN, DL dan D. “Anak-anak kami limpahkan ke unit PPA (Perempuan dan Perlindungan Anak),” tambahnya.

Menurutnya, tujuh tersangka dewasa telah ditahan oleh penyidik. Mereka juga dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 uu no 12 tahun 1951 atau 187 KUHP jo psl 55, pasal 56 KUHP “Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, warga sekitar Dusun Muneng Tengah, Desa Muneng, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, digegerkan dengan ledakan ribuan petasan yang diikat lewat balon udara, Senin (13/5/2024).

Dilaporkan 4 remaja luka-luka. Satu diantaranya harus dilarikan ke rumah sakit umum daerah (RSUD) dr Harjono Ponorogo. Mendapatkan perawatan intensif. (Din/RED)