JAKARTA, BeritaTKP.com – Sebelas orang yang terlibat dalam pinjaman online (pinjol) illegal berhasil diamankan oleh anggota Polda Metro Jaya.
Dalam menjalankan aksinya kesebelas orang tersebut memiliki peran yang berbeda-beda.
“Para tersangka dalam kasus ini kurang lebih ada 11 orang. Sembilan diantaranya menjadi desk collector dan 2 lainnya merupakan seorang leader dan manajer,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers, Jumat (27/5/2022).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan kerugian korban pinjol mencapai Rp2,5 Miliar.
“Kerugian atau dana yang bisa dikumpulkan masyarakat bisa sekitar Rp2,5 miliar karena tiap tersangka dibebankan lima account untuk bisa menagih ke masyarakat yang sudah diberi pinjaman oleh aplikasi pinjol tersebut,” kata Auliansyah.
Auliansyah mengatakan sebelas orang tersebut mengoperasikan 58 aplikasi pinjol. Auliansyah pun memastikan 58 aplikasi tersebut telah ditutup.
“58 aplikasi sudah kita tutup, sudah koordinasi dengan teman-teman Kominfo bahwa aplikasi ini ilegal. Jadi sudah tidak ada lagi, sudah ditutup,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, 11 anggota tersebut disangkakan dengan pasal 27 ayat 4 jo pasal 45 ayat 4 dan atau pasal 29 Jo pasal 45 b dan atau pasal 32 ayat 2 Jo pasal 46 ayat 2 dan atau pasal 34 ayat 1 Jo pasal 50 UU nomor 19 tahun 2016 ttg perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Mereka dipidana ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun pidana penjara dan denda pidana paling sedikit Rp700 juta dan paling banyak Rp10 miliar. (RED)






