
Surabaya, BeritaTKP.com – Satpol PP Surabaya melakukan penggerebekan di warung remang-remang yang ada di Jalan Kalimas Baru. Dari sana, warung tersebut kedapatan menjual minuman keras (miras) tanpa izin. Warung tersebut juga terbukti menyediakan pemandu lagu yang sebagian di antara mereka tak bisa menunjukkan kartu identitas.
Razia dilakukan sekira pukul 21.00 WIB. Sebelum petugas gabungan masuk ke dalam warung, penerangan pada warung tersebut minim. Baru setelah petugas masuk ke dalam warung, pemilik warung menyalakan lampu.
Sebelum digerebek, warung tersebut sebenarnya sudah diberi peringatan oleh Satpol PP. Namun, pemilik warung tak kunjung menanggapi peringatan tersebut. “Mereka tidak datang ke kantor Satpol PP untuk sidang tipiring,” tegas Staf Penegak Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya Andriansyah Eka Saputra, dikutip dari detikjatim, Rabu (24/1/2024) malam.
Tak hanya itu, Andre juga mengatakan bahwa sebelumnya pemilik warung itu juga sudah dikirimi surat resmi. Namun, pemilik warung tetap tidak kooperatif. “Kami sudah kirimkan surat, jika tindakan kami yang kedua ini mereka tetap tidak kooperatif, maka akan dilakukan penindakan selanjutnya oleh dinas terkait,” tegas Andre.
Saat dilakukan razia, petugas mendapati sebanyak 11 orang berada di dalam kedai tersebut. Ada 9 orang pemandu lagu, seorang pengunjung, serta seorang pemilik warung.
Dari 9 orang pemandu lagu tersebut, 2 di antaranya diciduk untuk dibawa ke kantor Satpol PP Surabaya. Pasalnya, 2 pemandu lagu tersebut tak bisa menunjukkan KTP. “Dari 9, kami amankan 2 pemandu lagu yang tidak bisa menunjukkan KTP, serta ada satu pengunjung juga. Kami bawa mereka, yang akan kami proses pendataan di kantor”, kata Andre.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti yakni sebanyak 39 botol miras serta KTP pemilik warung tersebut. “Selain membawa barang bukti minuman beralkohol, kami juga membawa satu KTP pemilik kedai. Nantinya akan kami sidangkan juga,” tutur Andre. (Din/RED)





