Nganjuk, BeritaTKP.com – Di tepi Sungai Brantas, jejak sejarah Kertosono kini tinggal cerita. Jembatan besi peninggalan kolonial Belanda yang berdiri sejak awal abad ke-20—saksi bisu geliat perdagangan masa Hindia Belanda dan perlawanan rakyat saat agresi militer—resmi rata dengan tanah.
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) V Surabaya, pihak yang disebut-sebut berwenang, memilih bungkam. Padahal jembatan tersebut sudah masuk daftar Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), yang secara hukum dilindungi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010.

Proses pembongkaran yang berlangsung sejak akhir 2024 itu dilakukan tanpa publikasi kajian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) maupun izin resmi. Hingga Senin (29/7/2025), tidak ada satu pun dokumen yang ditunjukkan ke publik.
“Ini bukan sekadar besi tua. Ini saksi sejarah yang mengikat identitas kota. Dibongkar tanpa kajian berarti kita sedang menghapus jejak penting,” tegas Ketua LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) Nganjuk, Achmad Ulinuha.
FAAM kini melayangkan surat klarifikasi kepada Dinas PUPR Kabupaten Nganjuk. Surat tersebut juga ditembuskan ke Bupati Nganjuk, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jatim, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI, dan Ombudsman Jatim.
Mereka mempertanyakan dasar hukum, prosedur pembongkaran, status material besi eks jembatan yang kini disimpan di workshop PUPR, serta rencana pemerintah dalam melestarikan nilai sejarah yang telah diruntuhkan.
Kepala Disporabudpar Nganjuk, Sri Handayani, beralasan pembongkaran dilakukan karena kondisi jembatan berbahaya. Namun, saat ditanya soal rekomendasi TACB, ia menghindar dari jawaban tegas.
Sementara itu, BBPJN V Surabaya tetap diam. Publik kini menunggu: apakah pembongkaran ini akan tercatat sebagai langkah pembangunan yang gegabah, atau awal dari hilangnya satu lagi bukti sejarah kota? (widi)





