Lamongan, BeritaTKP.Com – Wanita yang saat ini telah hamil yakni Fitria P (38), warga Buduran Sidoarjo terpaksa harus di amankan oleh Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lamongan lantaran ia telah terbukti membaw narkotika jenis sabu.
Akibat perbuatanya tersebut ia terancan di jerat pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal empat tahun kurungan penjara dan atau denda dua ratus lima puluh juta rupiah.
Menurut keterangan, wanita muda yang sedang hamil lima bulan tersebut saat ditangkap sedang membawa narkoba jenis sabu sebanyak 8 plastik klip yang berisi 3,393 gram. Ia ditangkap saat berada di halaman sebuah hotel di Jalan Jaksa Agung Suprapto Lamongan.
Hal tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan peredaran sabu di kawasan Kota Lamongan maka atas informasi tersebut, sejumah petugas Reskoba langsung melakukan penyelidikan. Dan hasilnya petugas berhasil mengidentifikasi yang kemudian petugas menangkap tersangka saat di halaman sebuah hotel di Jalan Jaksa Agung Suprapto Lamongan.
Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan pelaku sekalgus barang bukti yang dibawah oleh pelaku yakni 8 plastik klip yang berisi 3,393 gram narkotika jenis sabu dan dompet warga biru jeans, sebuah unit HP, satu unit mobil Avanza yang pakai pelaku saat membawa sabu. @lutfi