Sidoarjo, BeritaTKP.com – Seorang wanita bernama Sri Budi Hartini (59) menjadi korban pembacokan yang ditemukan tewas didalam rumahnya. Tepatnya di Kelurahan Ketegan, Taman, Sidoarjo. Diketahui pelaku pembacokan tersebut adalah Teguh Hadi Joko Santoso (46) yang saat ini sudah ditangkap oleh Polresta Sidoarjo. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (11/3) saat waktu salat tarawih. Korban bernama Sri Budi Hartini (59) yang selama ini tinggal berdua bersama anaknya, Miftakul Anam.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing menjelaskan, bahwa pelaku awalnya mendatangi rumah korban, untuk mencari anak korban bernama Miftakhul Anam. Namun, karena tidak menemukannya, pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban.

“Pelaku merasa sakit hati karena sering diejek oleh Miftakhul Anam dan juga cemburu karena istrinya diduga dekat dengan anak korban. Saat tidak menemukan Miftakhul Anam, pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap ibu korban dengan senjata tajam yang sudah dipersiapkan sebelumnya,” ujar Kombes Christian Tobing, Rabu (12/3/2025).

Sebelum korban ditemukan tewas, warga sempat mendengar keributan di rumah korban. Setelah keributan tersebut, warga telah menemukan tewas bersimbah darah. Setelah melakukan pembacokan terhadap korban, pelaku lantas melarikan diri dari pintu belakang rumah milik korban.

Tidak hanya itu, tersangka juga sempat membacok warga bernama Jafar (28), yang dikenal dekat dengan Miftakhul Anam. Akibatnya, Jafar juga mengalami luka karena sabetan goloknya.

“Pelaku juga menyerang Jafar, mengakibatkan luka bacok di telapak tangan kanannya. Jafar berusaha melarikan diri, tetapi pelaku terus mengejarnya,” tutur Kombes Christian.

Saat melakukan pengejaran, pelaku melihat Sofyan Jayadi (50) sedang duduk di dekat warung penyetan dan turut membacok Sofyan. Akibatnya jari tangan Sofyan kanannya hampir putus.

Aksi pembacokan pelaku tersebut diketahui warga setempat, kemudian pelaku berhasil ditangkap oleh warga. Pelaku pembacokan berhasil diamankan warga dan diserahkan ke polisi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Kami masih terus mendalami kasus ini, termasuk motif lain yang mungkin melatar belakangi tindakan pelaku. Saat ini, tersangka dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kombes Christian.  (sy/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here