SURABAYA, BeritaTKP.com – Ibu-ibu orang tua (wali murid) datang bersama-sama datangi sekolah SD(MI) Al- Hikmah yang berada di Kapas Madya Barat nomor 9/40, kecamatan Tambak Sari Surabaya dengan tujuan yang sama, meminta pertanggung jawaban oknum guru atas perbuatan cabul yang dilakukan terhadap murid-muridnya terutama perempuan, dengan perlakuan yang benar-benar di tidak terpuji sebagai tenaga pendidik bahkan para orang tua merasa jengkel sekali ketika anaknya tidak mau lagi sekolah hari itu mengingat masih trauma yang mendalam atas perbuatan yang dilakukan gurunya. Tersangka berinisial AS (32) tahun, asal Surabaya.

Dari salah satu kepala sekolah SD/MI Al – Hikmah ketika menemui orang tua wali murid menyampaikan bahwa berdasarkan pengaduan ibu korban hari senin sudah dilakukan kebijakan tegas dengan memecat guru yang melakukan perbuatan tidak senonoh dan tidak pantas dan apalagi yang mau dituntut, mengingat kami sendiri juga dirugikan oleh guru tersebut, dan yang bersangkutan juga menyesal, ujarnya.
Debi salah satu perwakilan dari orang tua wali murid korban tidak bisa terima mendengar keputusan kepala sekolah Alaika yang hanya memecat begitu saja mengingat korban yang merasa dirugikan oleh ulah guru bejat itu tidak sedikit, kalau hanya dipecat tidak akan membuat jera sedang perbuatan yang dilakukan telah menodai mental serta pikiran anak menjadi ketakutan (trauma), mau dikemanakan generasi bangsa ini bila kebijakan merugikan orang lain hanya di pecat namun tidak di proses terlebih dahulu secara hukum, jelasnya dengan nada jengkel.
Debi salah satu ibu korban mengatakan bahwa orang tua mana yang tinggal diam bila anak dititipkan di sekolah untuk di didik menjadi manusia yang bermartabat dan bermanfaat yang pada akhirnya dirusak dan dikotori dengan memperlakukan yang tidak semestinya dilakukan seusia anak-anak ini jelas -jelas merampok, merampas masa depan anak untuk itu kami tetap berharap guru yang berinisial AS di proses hukum, kamis, 16 Februari 2023.
Mengingat Kepala Sekolah Dasar (MI) Al-Hikmah tetap pada pendiriannya bahwa dengan memecat guru persoalan dianggab selesai, hal ini yang memicu orang tua tetap mengadu persoalan ke pihak kepolisian hingga datang ke PPA Polrestabes Surabaya guna kelanjutan proses hukum terhadap guru bejat agar dihukum sesuai dengan perbuatannya tidak hanya di pecat sebagai guru saja.
Berdasarkan keterangan Debi dan Penyidik di Polrestabes bahwa yang melapor hari ini kamis,16 Februari ada 7 anak dan bisa mungkin masih akan bertambah dalam pengembangan penyidikan selanjutnya dan semua orang tua korban berharap proses hukum berjalan sesuai yang diharapkan guru bejat tersebut dihukum yang seadil-adilnya.Tutupnya (DEVI)





