Surabaya, BeritaTKP.com – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan tidak keberatan atas penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) di Kantor Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS KBS), Kamis (5/2/2026). Bahkan, Eri menegaskan dirinya mempersilakan langkah hukum tersebut, karena persoalan pengelolaan keuangan KBS sudah lama ia soroti.

Eri menjelaskan, masalah keuangan di PDTS KBS terjadi dalam rentang waktu 2013 hingga 2023. Ia mengaku sejak 2022 telah berulang kali memperingatkan agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk meminta pendampingan dari Kejati Jatim.

“Pemeriksaan ini memang terkait periode 2013 sampai 2023. Sejak 2022 saya selalu bilang, kenapa auditnya orang-orang itu saja. Makanya pada 2023 saya minta dilakukan audit oleh tim independen,” ujar Eri kepada wartawan di Balai Kota Surabaya, Jumat (6/2/2026).

Ia menegaskan tidak ingin audit dilakukan oleh pihak yang ditunjuk langsung oleh internal KBS. Pasalnya, sejak 2013 sudah ditemukan adanya temuan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan terus berlarut hingga bertahun-tahun kemudian.

“Tahun 2013 sudah ada temuan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan itu menggantung sampai 2023. Catatannya ada, tapi uangnya tidak ada. Makanya saya minta pendampingan Kejati dan audit independen,” jelasnya.

Menurut Eri, hasil audit independen tersebut menunjukkan adanya ketidakwajaran dan ketidakmampuan untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan. Oleh karena itu, langkah Kejati Jatim melakukan penggeledahan dinilainya sudah tepat.

“Kalau memang tidak bisa dipertanggungjawabkan, ya monggo diperiksa. Karena ini menyangkut uang negara, PAD, dan uang rakyat,” tegasnya.

Ia juga menyebut, permasalahan keuangan yang terjadi sejak 2013 berdampak hingga laporan keuangan tahun 2023. Laporan mencatat sejumlah nilai tertentu, namun uangnya tidak pernah ada karena diduga tidak masuk sejak awal.

“Ini sebenarnya uang sejak 2013 tidak pernah masuk. Laporannya ada sekian, tapi duitnya nggak ada. Dampaknya terasa sampai 2023,” katanya.

Eri menambahkan, sejak tiga tahun lalu dirinya telah meminta seluruh BUMD di Surabaya, termasuk KBS, untuk menghitung dan mengembalikan uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Namun, upaya tersebut tidak kunjung tuntas.

“Saya sudah minta dihitung dan dikembalikan sampai 2023, tapi tidak selesai-selesai. Maka ketika audit independen sudah jelas dan Kejati bergerak, ya saya persilakan,” ucapnya.

Terkait besaran kerugian, Eri mengaku lupa angka pastinya. Namun, ia memperkirakan nilainya mencapai lebih dari Rp1 miliar dan mendekati Rp2 miliar, yang berasal dari kejadian pada 2013.

“Sekitar Rp1 miliar lebih, hampir Rp2 miliar. Kalau dihitung sekarang nilainya berapa? Laporannya ada, tapi uangnya tidak pernah ada,” pungkas Eri.(æ/red)