SOLO,BeritaTKP.com – Gibran Rakabuming Raka selaku wali kota Solo mengaku telah memberikan sanksi pada manajemen restoran Java Terrace, Solo. Restoran tersebut telah menggelar acara pernikahan salah satu anggota DPR RI yaitu Luluk Nur Hamidah pada hari Sabtu (7/8) lalu.

Untuk diketahui, pernikahan dilangsungkan oleh anggota Komisi IV DPR yaitu Luluk Nur Hamidah dengan Anggota DKPP Alfitra Salamm. Pelaksanaan pernikahan akhirnya dipindahkan ke KUA Laweyan.
“Pihak hotel kemarin sudah kita beri SP-1,” ujar Gibran, Selasa (10/8/2021).
Sementara itu, Kepala Satpol PP kota Solo, Arif Darmawan, mengatakan ada unsur kesengajaan dari restoran yang tetap menggelar acara pernikahan ditengah masa pandemic dan juga PPKM. Karena itulah maka restoran yang berada di Hotel Harris itu langsung mendapatkan SP-1.
“Iya ada unsur kesengajaan. Alasannya sangat klasik, yaitu tidak tahu. Yang namanya hukum kan kalau sudah berlaku ya semua harus patuh. Apa lagi tempat itukan usaha kan harusnya cari tahu dulu aturan terbaru seperti apa,” kata Arif.
Beberapa pelanggaran yang dilakukan antara lain menjadi tempat pelaksanaan acar pernikahan dan membiarkan makan tamu undangan di tempat lebih dari 20 menit.
“Yang jelas tidak boleh menyelenggarakan resepsi. Di restokan juga ada batasan 20 menit makan. Jaga jaraknya seperti apa. Tidak hanya di Java Terrace, kita sudah banyak beri SP (surat peringatan). Tapi terkait acara pejabat ya baru sekali ini,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satpol PP Solo membubarkan sejumlah hajatan pernikahan di akhir pekan kemarin. Namun ada satu yang menyorot perhatian public yaitu pembubaran acara pernihakan dua pejabat negara, anggota DPR RI dari F-PKB, Luluk Nur Hamidah, dengan Anggota DKPP Alfitra Salamm. (RED)