Jakarta,BeritaTKP – Pangeran Khairul Saleh selaku Wakil Ketua DPR Komisi III mengamati sistem pemidanaan yang masih sangat bergantung pada penggunaan pidana penjara sebagai hukuman utama. Menurut dia, tidak mengherankan apabila banyak lembaga pemasyarakatan (lapas) yang mengalami kelebihan penghuni.
“Dampaknya proses pemidanaan dan pembinaan narapidana di Lapas tidak berjalan dengan efektif,” ujar Khairul , Jumat (10/9)
Khairul berkaca pada kasus kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Banten pada Rabu (08/9) yang merenggut sebanyak 44 nyawa narapidana. Diketahui kemudian, kondisi lapas tersebut mengalami kelebihan penghuni hingga 400 persen.
“Tentu kondisi tersebut bisa berdampak negatif serta sangat berpengaruh pada proses menjalankan pidana dan pembinaan dari seorang narapidana di lapas,” ujarnya . Ia mengatakan, tahanan dan narapidana yang berada di lapas sebagian besar merupakan tindak pidana narkoba. Jumlahnya, kata Khairul, bahkan lebih dari 50 persen dari total tahanan dan narapidana yang berada di dalam lapas.
Ia menggunakan data yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pemasyakatan bahwa jumlah narapidana tindak pidana narkoba berjumlah sebanyak 136.030 orang. Berkaca pada hal itu, Khairul menilai, banyak hukuman alternatif lain yang seharusnya bisa menjadi pertimbangan untuk para pengguna narkotika. Ia pun menyarankan konsep dekriminalisasi dalam melakukan pembinaan terhadap pengguna narkotika.
(fsk)






