PONOROGO, BeritaTkp.Com – Sebanyak 507 daftar Calon Jamaah Haji (CJH) asal Ponorogo harus menelan pil pahit lagi karena keberagkatan Calon Jamaah Haji tersebut ditunda lagi. Setelah pemberangkatannya ditunda pada tahun lalu, tahun ini juga keberangkatan Calon Jamaah Haji kembali ditunda. Hal tersebut dilakukan setelah Pemerintah Pusat memutuskan untuk tidak memberangkatkan Calon Jamaah Haji (CJH) asal Indonesia ke tanah suci pada tahun 2021 ini.

Ungkap Syaikhul Hadi pada media hari ini.

“Lewat keputusan menteri Agama RI nomor 660, Pemerintah mengumumkan tidak memberangkatkan CJH pada tahun 2021 ini,” kata Kepala Kantor Kemenag Ponorogo Syaikhul Hadi, pada Senin (7/6/2021).

Terkait tidak memberangkatkan Calon Jamaah Haji (CJH) tahun ini, Syaikhul menilai Pemerintah sudah melakukannya dengan banyak pertimbangan dan berbagai kajian yang sudah dipikirkan secara matang oleh pemerintah. Dia menyebut jika alasan utama tidak jadi memberangkatkan Calon Jamaah Haji ini, sama halnya dengan alasan tahun lalu. Yakni mengantisipasi penularan dan penyebaran Covid-19. Sebab virus yang berasal dari kota Wuhan Tiongkok itu belum hilang secara global. Termasuk di negara Indonesia dan Arab Saudi.

“Pandemi Covid-19 ini mengancam kesehatan, keselamatan dan keamanan bagi Calon Jamaah Haji,” katanya.

Terlebih lagi, adanya virus varian baru juga telah muncul di berbagai belahan Negara didunia. Sehingga untuk mencegah kerugian yang lebih besar, keselamatan Calon Jamaah Haji menjadi aspek yang paling utama dalam ajaran Islam. Dengan pertimbangan tersebut, keputusan menunda pemberangkatan sangat ditekan oleh Pemerintah.

Dampak kembali ditundanya keberangkatan Calon Jamaah Haji adalah  semakin lamanya daftar tunggu. Syaikhul mengungkapkan untuk sekarang waiting list CJH dari Ponorogo harus menunggu selama 31 tahun lagi. Apalagi saat ini banyak masyarakat Ponorogo yang ingin daftar untuk melaksanakan ibadah haji.

“Dampak penundaan ini ya waiting list CJH dari Ponorogo semakin lama dan semakin banyak sehingga Calon Jamaah Haji tahun ini harus menunggu lebih lama. Saat ini harus menunggu selama 31 tahun kedepan,” pungkasnya. [AES/RED]