Saksi Caleg PKB di Pamkeasan Lapor Dugaan Kecurangan Suara ke Bawaslu

370

Pamekasan, BeritaTKP.com – Saksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari salah satu caleg DPRD Pamekasan melapor kepada Bawaslu. Diduga ada kecurangan soal jumlah suara yang berpindah dan merugikan pihaknya pada Dapil 2 Kecamatan Palengaan.

Pelapor Sofian saksi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyampaikan, dirinya melakukan pelaporan sesuai dengan D hasil yang keluar. Disana, ia menemukan adanya penggeseran suara Caleg dari nomor 2 ke salah satu caleg yaitu nomor 1.

“Ada sekitar 4 Desa pergeseran tersebut, nilai nya semua 88. Dan caleg tersebut merasa dirugikan oleh oknum terhadap penggeseran angka tersebut, itu sudah hasil diskusi antara saksi dan caleg. Setelah dilakukan pengecekan melalui C1 memang benar adanya penggeseran,” katanya, dikutip dari bangsaonline, Rabu (28/2/2024).

Lebih lanjut, dirinya juga melaporkan bahwa adanya dugaan pengelembungan suara yang ditemukan sementara yaitu di Desa Larangan Bedung. Di sana ada salah satu partai yang nilainya tidak sama dengan C1 bahkan lebih tinggi. “Artinya ada nilai sekitar 2000 sekian ternyata di D hasil nya melambung tinggi. Hal itu tidak sama dengan C hasil dengan D hasil yang di keluarkan oleh PPK,” tuturnya.

Sofian bahkan sudah melakukan konfirmasi terhadap PPK mengenai adanya penggeseran angka pada salah satu calon yang telah terjadi namun hanya menjawab kesalahan input data. “Itu bisa jadi salah input data nya dari orang yang mengimput datanya seperti itu, dan itu tidak akan bisa merubah hasil yang sudah D hasil tercetak oleh PPK,” ucapnya.

Bawaslu sendiri sudah memproses laporan tersebut dan harus menunggu sampai 7-14 hari. Hal tersebut sudah sesuai prosedur yang berlaku dalam undang – undang. “Tuntutan kami bahwa yang pertama Bawaslu tersebut harus memerintahkan kepada PPK, PPS ataupun KPPS yang ada nya pergeseran suara tersebut harus dilakukan penghitungan suara ulang. Dan yang kedua juga harus ada hitung ulang pada partai politik yang nilainya ada penggelembungan suara,” tuntutannya. (Din/RED)