SURABAYA, Berita TKP.com – Aktivitas yang diduga sebagai arena perjudian jenis sabung ayam dan dadu di wilayah Kelurahan Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya, kembali menjadi sorotan aparat. Lokasi yang sebelumnya pernah ditertibkan itu diduga kembali digunakan untuk kegiatan ilegal, sehingga memicu keresahan mendalam di kalangan warga sekitar, Kamis (23/7/2026).

Menindaklanjuti laporan masyarakat, unsur 3 Pilar Kecamatan Karangpilang, Satpol PP, Polsek Karangpilang, perangkat Kelurahan Warugunung, serta Menbanpur 2 Marinir Karangpilang segera turun ke lokasi guna melakukan pengecekan dan penertiban.

Dampak Negatif yang Timbul

Maraknya praktik perjudian di kawasan pemukiman membawa dampak buruk yang nyata bagi lingkungan. Selain menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketertiban umum, aktivitas ini berpotensi memicu perselisihan antarwarga, merusak tatanan sosial, serta mendorong pola hidup boros dan tidak teratur. Lebih jauh, perjudian dikhawatirkan dapat memicu tindak pidana lain seperti pencurian, penganiayaan, hingga kerusakan moral yang sangat berbahaya bagi generasi muda.

Dasar Hukum yang Berlaku

Tindakan penertiban ini didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

– Pasal 303 ayat (1) KUHP: Barang siapa dengan sengaja turut serta dalam permainan judi, dengan apa pun nama atau bentuknya, dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun atau denda hingga Rp10 juta;

– Pasal 303 bis KUHP: Ancaman pidana diperberat bagi penyelenggara, pengurus, atau pemilik tempat yang sengaja mengizinkan lokasinya digunakan untuk perjudian;

– Serta peraturan daerah dan Peraturan Walikota Surabaya terkait pemeliharaan ketertiban umum dan larangan praktik perjudian.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan aktivitas terlarang telah berhenti. Pihak aparat juga berkoordinasi untuk memperkuat pengawasan agar lokasi tersebut tidak kembali dimanfaatkan untuk hal serupa.

Aparat menegaskan, apabila lokasi tetap digunakan untuk kegiatan ilegal dan tidak segera dibongkar oleh pemilik, akan dilakukan penindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Selain penertiban, tim gabungan akan memperbanyak sosialisasi bahaya judi serta meningkatkan patroli rutin di titik rawan.

Warga menyambut baik langkah cepat ini dan berharap pengawasan berjalan berkelanjutan. Masyarakat pun diimbau aktif melaporkan hal mencurigakan demi mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari perjudian. (Tim )