Jakarta, BeritaTKP.com – Sebuah video yang memperlihatkan aksi penembakan seekor burung hantu jenis Manguni viral di media sosial dan memicu kecaman publik. Dalam rekaman tersebut, seekor satwa liar yang diduga dilindungi ditangkap hidup-hidup sebelum akhirnya ditembak mati dengan alasan mengganggu waktu tidur malam.

Dari percakapan dalam video, peristiwa itu diduga terjadi di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT). Seorang perempuan terdengar menyampaikan kekesalannya terhadap burung tersebut karena dianggap sering mengganggu ketenangan mereka saat malam hari.

“Ini burung yang sering mengganggu kita saat tidur malam. Terlalu keterlaluan, bikin tidak bisa tidur,” ucap perempuan dalam video tersebut.

Sebelum ditembak, burung hantu itu terlihat dipegang oleh beberapa orang. Salah seorang pria bahkan membuka kedua sayap satwa tersebut sambil meminta agar dipegang dengan hati-hati. Tak lama berselang, burung itu ditembak dari jarak dekat menggunakan senjata api.

Video tersebut menyebar luas dan menuai reaksi keras dari warganet. Banyak pihak mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut dan menindak para pelaku karena diduga telah membunuh satwa liar yang dilindungi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT, Adhi Nurul Hadi, menyampaikan bahwa berdasarkan penelusuran awal, video itu diduga direkam di Desa Kapan, Kecamatan Mollo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

“Informasi yang kami terima dari tim di lapangan, lokasi kejadian berada di wilayah Kapan, Mollo Tengah,” ujar Adhi.

Ia menjelaskan, untuk memastikan status perlindungan satwa tersebut, diperlukan proses identifikasi lebih lanjut. Namun demikian, tindakan dalam video dinilai tidak sejalan dengan prinsip pengawetan tumbuhan dan satwa liar.

“Satwa liar merupakan bagian dari ekosistem yang harus dijaga dan dilindungi sebagai penyangga kehidupan,” tegasnya.

BBKSDA Koordinasi dengan Kepolisian

BBKSDA NTT menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna menindaklanjuti kasus tersebut. Adhi menegaskan, perbuatan dalam video berpotensi melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana.

“Tindakan tersebut dapat dijerat Pasal 337 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra membenarkan bahwa pihak kepolisian telah mengetahui adanya video viral tersebut dan tengah melakukan pendalaman.

“Masih dalam proses pendalaman,” ujarnya singkat.

Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk lebih bijak menggunakan media sosial serta berperan aktif dalam menjaga kelestarian satwa dan lingkungan, khususnya di wilayah Nusa Tenggara Timur.(æ/red)