Lampung, BeritaTKP.com – Dugaan kasus pelecehan seksual melibatkan seorang mahasiswa Institut Teknologi Sumatera (ITERA) menjadi sorotan publik setelah videonya viral di media sosial. Mahasiswa tersebut diduga merekam sejumlah rekan perempuan satu kelompok Kuliah Kerja Nyata (KKN) tanpa izin.
Peristiwa itu mencuat usai beredarnya video pengakuan terduga pelaku di media sosial. Dalam video tersebut, pria yang diduga mahasiswa ITERA itu mengakui telah melakukan perekaman secara diam-diam terhadap teman perempuannya di lokasi posko KKN.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) ITERA, Winati Nurhayu, menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan kekerasan seksual yang terjadi dalam rangkaian kegiatan akademik tersebut.
“ITERA berkomitmen menangani laporan ini secara serius, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan mengutamakan keselamatan serta perlindungan korban,” ujar Winati, Kamis (29/1/2026).
Proses Penanganan Kampus
Winati menjelaskan, penanganan kasus ini mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Prinsip yang dijunjung meliputi kerahasiaan, keadilan prosedural, serta perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Satgas PPKPT ITERA menerima laporan resmi pada 19 Januari 2026. Sebagai langkah pencegahan lanjutan, Satgas merekomendasikan penarikan korban dan terlapor dari lokasi KKN.
“Keesokan harinya, terlapor dijemput dari lokasi KKN untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan awal dilakukan pada 21 Januari 2026, dan korban juga ditarik dari lokasi demi menjamin keselamatan dan kenyamanannya,” jelas Winati.
Penyusunan Rekomendasi Sanksi
Saat ini, Satgas PPKPT ITERA telah menggali keterangan dari korban dan memasuki tahap penyusunan rekomendasi sanksi terhadap terlapor sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menjamin proses yang independen dan objektif, menjaga kerahasiaan identitas, memastikan hak akademik korban tetap terpenuhi, serta menyediakan pendampingan psikologis profesional,” tambahnya.
Pihak kampus juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Segala bentuk kekerasan seksual bertentangan dengan nilai akademik dan kemanusiaan, serta tidak memiliki tempat dalam kegiatan tridarma perguruan tinggi, termasuk KKN,” tegas Winati.(æ/red)





