
Jakarta, BeritaTKP.com – Video viral gelondongan kayu berukuran besar yang ikut hanyut terbawa banjir di wilayah Sumatera memicu kontroversi publik. Rekaman yang diduga berasal dari Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah itu memperlihatkan puluhan batang kayu besar mengapung di aliran banjir. Warganet pun langsung menduga adanya praktik deforestasi dan pembalakan liar sebagai pemicu bencana.
Pernyataan Dirjen Gakkum Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, pada Jumat (28/11/2025), justru memantik kritik. Ia menyebut kayu-kayu tersebut “kemungkinan besar berasal dari pohon tumbang alami” atau material lapuk yang terseret arus. Pernyataan ini kontan diprotes warganet karena gelondongan dalam video terlihat terpotong rapi, bukan seperti kayu tumbang biasa.
Menurut Dwi, dugaan awal menunjukkan kayu berasal dari Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di Areal Penggunaan Lain (APL). Ia menjelaskan bahwa kayu dari pohon tumbuh alami mengikuti mekanisme regulasi melalui Sistem Informasi Penataan Hasil Hutan (SIPU).
Namun saat ditanya apakah kayu tersebut bisa saja merupakan hasil pencucian kayu ilegal melalui skema PHAT, Dwi tidak menampik. “Kami tidak mengesampingkan potensi itu. Tim masih melakukan pengecekan,” ujarnya.
DPR Desak Pemerintah Turun Tangan
Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, mendesak pemerintah membentuk tim investigasi khusus untuk menelusuri asal-usul gelondongan kayu yang hanyut di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
“Kami mendorong investigasi menyeluruh. Publik harus tahu apakah ini pelanggaran atau illegal logging, dan siapa pelakunya,” kata Daniel, Sabtu (29/11/2025).
Ia menilai penyelidikan independen akan meningkatkan kepercayaan publik kepada pemerintah di tengah maraknya dugaan pembalakan liar.
Kemenhut Klarifikasi: Tak Menutup Kemungkinan Kayu Ilegal
Setelah menuai kritik, Dwi Januanto memberikan klarifikasi lanjutan. Ia menegaskan bahwa pernyataannya tidak dimaksudkan untuk menafikan adanya praktik ilegal.
Menurutnya, kayu yang terbawa banjir bisa berasal dari berbagai sumber:
- pohon tumbang alami
- material bawaan sungai
- area bekas penebangan legal
- penyalahgunaan dokumen PHAT
- hingga praktik illegal logging
“Kami sedang menelusuri semua sumber kayu dan memastikan unsur pelanggaran tetap diproses sesuai ketentuan,” jelasnya, Minggu (30/11/2025).
Sepanjang 2025, Gakkum Kemenhut telah menangani banyak kasus pencucian kayu ilegal di wilayah banjir, termasuk:
- 86,60 m³ kayu ilegal di Aceh Tengah (Juni 2025)
- 152 batang kayu & alat berat di Solok, Sumbar (Agustus 2025)
- 4.610,16 m³ kayu bulat dari Hutan Sipora, Mentawai (Oktober 2025)
- 44,25 m³ kayu bulat di Sipirok, Tapanuli Selatan (Oktober 2025)
Ia menegaskan bahwa modus ilegal logging kini semakin canggih, dengan memanfaatkan dokumen PHAT palsu atau ganda untuk melegalkan kayu dari kawasan hutan.
Menhut Angkat Suara: Ini Momentum Evaluasi Nasional
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, turut bereaksi atas bencana banjir besar di Aceh, Sumut, dan Sumbar yang menelan banyak korban.
Ia menyampaikan duka mendalam dan menilai bencana kali ini harus menjadi alarm keras untuk memperbaiki tata kelola lingkungan di Indonesia.
“Kejadian ini memperlihatkan ada kesalahan mendasar dalam pengelolaan lingkungan. Semua mata melihat, semua telinga mendengar. Ini momentum evaluasi besar,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai kontribusi besar pembalakan liar terhadap bencana harus menjadi pijakan untuk memperbaiki keseimbangan antara ekonomi dan ekologi.(æ/red)





