
Pasuruan, BeritaTKP.com – Video seorang perempuan paruh baya yang ikut ronda malam di Pos Kamling Dusun Watuagung, Desa Watuagung, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, menjadi perbincangan hangat di media sosial. Banyak warganet mempertanyakan mengapa seorang perempuan ikut berjaga malam yang selama ini identik dengan tugas kaum pria.
Belakangan terungkap, perempuan berinisial En (53) yang berstatus janda tersebut ikut ronda atas inisiatif sendiri karena anaknya yang seharusnya mendapat giliran jaga sedang bekerja.
Keputusan En untuk ikut ronda disebut dipilih daripada harus membayar iuran pengganti sebesar Rp10 ribu yang biasa digunakan warga untuk membeli kopi dan konsumsi bagi petugas ronda malam.
Kepala Desa Watuagung, Didik Hariyanto, menegaskan bahwa tidak pernah ada aturan yang mewajibkan perempuan ikut ronda malam di desanya. Bahkan, menurutnya, kehadiran perempuan dalam kegiatan ronda merupakan hal yang tidak lazim.
“Jangankan mewajibkan, membayangkan perempuan ikut ronda saja tidak pernah. Kasus ini di luar perkiraan kami,” ujar Didik.
Ia menjelaskan, saat En menyatakan ingin menggantikan anaknya ronda malam, pihak RT sebenarnya telah melarang. Namun perempuan tersebut tetap bersikeras mengikuti kegiatan ronda.
“RT sudah menyarankan tidak perlu ikut, tetapi beliau tetap ingin hadir. Mungkin pertimbangannya daripada harus mengeluarkan uang pengganti Rp10 ribu,” katanya.
Viralnya peristiwa tersebut membuat pemerintah desa mengambil langkah tegas. Kepala desa memastikan kejadian serupa tidak akan terulang dan menegaskan bahwa perempuan tidak akan dilibatkan dalam jadwal ronda malam.
Sementara itu, sistem ronda malam memang masih diterapkan di banyak desa di Kabupaten Pasuruan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan lingkungan. Setiap kepala keluarga biasanya mendapat jadwal piket secara bergiliran.
Di sejumlah wilayah, warga yang berhalangan hadir dapat memberikan kontribusi berupa makanan ringan, minuman, atau sejumlah uang sesuai kesepakatan warga. Namun mekanisme tersebut berbeda-beda di setiap desa.
Arya, warga Desa Karangsentul, Kecamatan Gondangwetan, mengatakan di wilayahnya tidak ada sanksi maupun denda bagi warga yang tidak bisa hadir ronda.
“Kalau tidak bisa datang biasanya hanya membawa kopi atau makanan ringan. Tidak memberi juga tidak masalah,” ujarnya.
Kegiatan ronda malam sendiri mendapat dukungan dari kepolisian sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, mengatakan pihaknya melalui para Bhabinkamtibmas terus mendorong masyarakat untuk mengaktifkan kembali pos kamling di lingkungan masing-masing.
“Jumlah personel kepolisian terbatas, sehingga keberadaan pos kamling sangat membantu menjaga situasi kamtibmas di lingkungan masyarakat,” jelasnya.
Meski demikian, tradisi ronda malam di berbagai wilayah Pasuruan selama ini hampir selalu dijalankan oleh kaum laki-laki. Karena itu, kehadiran seorang perempuan dalam jadwal ronda menjadi hal yang tidak biasa dan akhirnya memicu perhatian publik setelah videonya beredar luas di media sosial.(æ/red)





