Viral wanita paruh baya ikut ronda di pos kamling Prigen Pasuruan (Foto: Tangkapan layar)

Pasuruan, BeritaTKP.com – Media sosial sempat dihebohkan dengan beredarnya foto seorang perempuan paruh baya berstatus janda yang terlihat berada di Pos Kamling Dusun Watuagung, Desa Watuagung, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Foto tersebut memicu perdebatan setelah disertai narasi bahwa perempuan itu diwajibkan ronda malam atau harus membayar denda Rp10 ribu jika tidak hadir.

Unggahan tersebut menuai beragam reaksi dari warganet. Namun setelah dilakukan klarifikasi oleh Pemerintah Desa Watuagung, sejumlah fakta baru terungkap dan berbeda dari narasi yang beredar luas di media sosial.

Berikut enam fakta di balik viralnya kasus tersebut:

  • Bermula dari Unggahan Media Sosial

Kasus ini mencuat setelah sebuah akun media sosial mengunggah foto seorang perempuan yang sedang berada di pos kamling dengan narasi bahwa dirinya dipaksa mengikuti ronda malam atau membayar denda sebesar Rp10 ribu.

Narasi tersebut dengan cepat menyebar dan memancing berbagai tanggapan dari masyarakat yang mempertanyakan kebijakan ronda di desa tersebut.

  • Kepala Desa Sebut Informasi yang Beredar Tidak Utuh

Menanggapi viralnya unggahan tersebut, Kepala Desa Watuagung Didik Hariyanto langsung meminta klarifikasi kepada Ketua RT dan warga yang berada di lokasi saat kejadian.

Menurutnya, informasi yang berkembang di media sosial tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi sebenarnya.

“Apa yang beredar tidak sepenuhnya benar. Kami sudah meminta penjelasan langsung dari pihak yang terlibat untuk mengetahui fakta yang sebenarnya,” ujarnya.

  • Perempuan Tersebut Datang Atas Kemauan Sendiri

Perempuan yang viral diketahui berinisial En (53). Selama ini kewajiban ronda keluarganya biasanya diwakili oleh anak-anaknya.

Namun karena salah satu anaknya telah menikah dan tinggal di luar kota, sementara anak laki-lakinya yang lain sedang bekerja, En memutuskan datang sendiri ke pos kamling sebagai bentuk partisipasi keluarga.

Menurut pemerintah desa, Ketua RT bahkan sempat melarang En untuk ikut ronda, namun yang bersangkutan tetap bersedia hadir.

  • Tidak Berjaga Sendirian

Salah satu persepsi yang muncul dari foto viral adalah seolah-olah En berjaga sendirian pada malam hari.

Faktanya, menurut pemerintah desa, saat itu terdapat warga lain di lokasi, termasuk perempuan dan sejumlah laki-laki yang sedang berkumpul di pos kamling. Foto yang beredar disebut hanya menampilkan sebagian situasi sehingga memunculkan kesan yang berbeda.

  • Uang Rp10 Ribu Bukan Denda

Poin yang paling banyak disorot publik adalah adanya uang Rp10 ribu yang disebut sebagai denda bagi warga yang tidak mengikuti ronda.

Pemerintah desa membantah anggapan tersebut. Menurut Didik, uang Rp10 ribu merupakan hasil kesepakatan warga untuk membantu membeli kopi dan makanan ringan bagi petugas ronda.

“Kalau tidak jaga biasanya menyumbang Rp10 ribu untuk konsumsi. Itu bukan denda dan tidak ada unsur paksaan,” tegasnya.

  • Aturan Ronda Akan Dievaluasi

Meski tidak menemukan adanya unsur paksaan dalam kasus tersebut, Pemerintah Desa Watuagung tetap melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan ronda malam agar tidak menimbulkan polemik serupa di kemudian hari.

Kepala desa menegaskan bahwa ke depan perempuan tidak akan dilibatkan dalam jadwal ronda malam di lingkungan desa.

“Kami sudah mengambil keputusan bahwa perempuan tidak diperbolehkan ikut jaga di pos kamling,” kata Didik.

Viralnya kasus ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya verifikasi informasi sebelum menyebarkannya di media sosial. Sebab, narasi yang tidak utuh dapat menimbulkan persepsi berbeda dari fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.(æ/red)