Ayah di Cianjur Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Kasus Terungkap Setelah Korban Bercerita
ilustrasi
CIANJUR, BeritaTKP – Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun di Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjadi korban dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
Kasus tersebut terungkap setelah korban akhirnya berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada seorang tetangga. Cerita tersebut kemudian diteruskan kepada keluarga hingga korban didampingi untuk melapor ke pihak kepolisian.
Korban diketahui telah mengalami dugaan tindakan kekerasan seksual selama kurang lebih satu tahun.
Dugaan Perbuatan Terjadi Saat Rumah Sepi
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cianjur, Ipda Encep Rosidi, membenarkan adanya laporan terkait kasus tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan perbuatan dilakukan pertama kali pada September 2025.
Polisi menyebut pelaku berinisial MD (41) diduga memanfaatkan kondisi rumah yang sepi setelah istrinya bekerja ke Arab Saudi.
Dugaan tindakan tersebut disebut terjadi saat korban berada di rumah bersama pelaku.
Korban Diduga Mendapat Ancaman
Setelah kejadian pertama, polisi menduga tindakan tersebut terus berulang.
Korban disebut mengalami tekanan dan mendapatkan ancaman agar tidak menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang lain.
Berdasarkan pemeriksaan awal, dugaan perbuatan tersebut dilakukan berulang dalam kurun waktu tertentu.
Kondisi tersebut membuat korban mengalami trauma hingga akhirnya memutuskan untuk mencari bantuan.
Sempat Mengadu kepada Ibu, Namun Tidak Dipercaya
Sebelum melapor kepada keluarga, korban diketahui sempat mencoba menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya melalui sambungan telepon.
Namun, saat itu pengakuan korban belum dipercaya oleh sang ibu.
Karena tekanan dan trauma yang semakin berat, korban kemudian memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada tetangganya.
Informasi tersebut kemudian sampai kepada kakek korban, Sadudin (56), yang mendampingi korban membuat laporan ke Polres Cianjur pada Sabtu, 5 September 2026.
Polisi Lakukan Penanganan Hukum
Setelah menerima laporan, kepolisian melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Polisi kemudian memproses perkara dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Atas dugaan perbuatannya, MD dijerat dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (4), dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukuman dapat diperberat karena dugaan tindakan tersebut dilakukan terhadap anak oleh orang tua kandungnya sendiri.
Polisi Imbau Korban Kekerasan Segera Melapor
Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak menutup diri ketika menemukan kasus kekerasan, terutama yang melibatkan anak.
Pelaporan sejak dini dinilai penting agar korban mendapatkan perlindungan serta proses hukum dapat segera dilakukan.
Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap remaja di Cianjur tersebut masih dalam penanganan aparat kepolisian.(æ/red)