JAKARTA, BeritaTKP.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah memutuskan bahwa Uya Kuya, artis dan politisi PAN, tidak terbukti melanggar kode etik. Putusan ini dibacakan oleh Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, dalam sidang di ruang MKD, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

“Menyatakan teradu 3 Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik,” kata Adang saat membacakan putusan. Oleh karena itu, MKD memutuskan untuk mengaktifkan kembali Uya Kuya sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan tersebut dibacakan.

Mendengar putusan itu, legislator Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut tampak menunduk dan meneteskan air mata. Uya Kuya kemudian berdiri dan memeluk Adang Daradjatun sebagai tanda terima kasih atas putusan yang membebaskannya.

“Terima kasih, Pak Adang. Terima kasih, MKD,” kata Uya Kuya dengan suara yang bergetar.

Putusan MKD ini merupakan hasil dari proses yang panjang dan melelahkan bagi Uya Kuya. Ia telah menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan oleh MKD terkait dengan tuduhan pelanggaran kode etik.

Uya Kuya telah menjadi anggota DPR sejak tahun 2014 dan telah menjabat sebagai anggota Komisi X DPR RI. Ia dikenal sebagai politisi yang aktif dan memiliki visi yang jelas untuk memajukan Indonesia.

Dengan putusan ini, Uya Kuya dapat kembali menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR dan melanjutkan perjuangannya untuk masyarakat. Ia berjanji akan terus bekerja keras untuk memajukan Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Terima kasih atas kepercayaan masyarakat dan MKD. Saya akan terus bekerja keras untuk memajukan Indonesia,” kata Uya Kuya.

Putusan MKD ini disambut dengan gembira oleh keluarga dan pendukung Uya Kuya. Mereka berharap bahwa Uya Kuya dapat kembali menjadi anggota DPR yang aktif dan berpengaruh.(Imam)