Usai Sidang, Pengacara Dipukul Tergugat di Area Kantin PN Surabaya

40

SURABAYA, BeritaTKP.com – Seorang pengacara bernama Erick Manangsa jadi korban pemukulan yang dilakukan dilakukan oleh lawannya. Kejadian itu terjadi di area kantin Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Selasa (28/2/2023) sekitar pukul 12.00 wib.

Kejadian itu terjadi usai Erick Manangsang menjalani sidang perkara rebutan hak asuh anak. Dia dipukul oleh tergugat bernama Ricky Eliyer Aubatuel.

Yan Labobar, menceritakan pemukulan itu bermula ketika Erick menunjukkan akta kelahiran di dalam ruang sidang. Ricky sebagai tergugat dalam perkara ini, diduga merasa tersinggung. Usai sidang, terjadilah keributan antara pihak penggugat dan tergugat.

Yan Labobar menirukan korban pemukulan di area kantin Pengadilan Negeri Surabaya.

“Lalu, sama Erick ditegur maksudnya untuk melerai keributan yang terjadi. Lah, pas di depan kantin, malah Erick digebuki oleh pihak tergugat,” katanya.

Akibat pemukulan itu, Erick mengalami luka memar di bagian mata sebelah kiri.  Erick harus rawat di Rumah Sakit Bhayangkara, Surabaya. Kini Erick pun telah melaporkan kasus pemukulan tersebut ke Polsek Sawahan.

Atas kejadian tersebut terbitlah surat laporan nomor;  LP/B/74/2023/SPKT Polsek Sawahan/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim. (red)