MEDAN, BeritaTKP.com — Polisi mengungkap aktivitas dua terduga pelaku perampokan yang berujung pada meninggalnya Wakil Rektor IT&B Karo, AS (38), setelah keduanya meninggalkan rumah korban.

Menurut keterangan penyidik, kedua terduga pelaku sempat berada di wilayah Medan sebelum akhirnya ditangkap. Polisi menyebut mereka menggunakan uang yang diduga berasal dari hasil kejahatan untuk keperluan pribadi.

Sempat Pergi ke Medan

Kasubdit III Jatanras Polda Sumut Kompol Jama Kita Purba mengatakan, setelah melakukan aksi di rumah korban, kedua terduga pelaku membawa mobil milik korban menuju Medan.

Polisi menyebut salah satu terduga pelaku kemudian menggunakan jasa seorang perempuan dan menginap di sebuah hotel di kawasan Simpang Selayang, Jalan Jamin Ginting.

Detail mengenai aktivitas tersebut tidak diungkap lebih lanjut oleh polisi.

Setelah itu, keduanya kembali menuju sebuah warnet di kawasan Jalan Manunggal, Deli Serdang.

Berencana Kabur ke Palembang

Polisi menyebut kedua terduga pelaku kemudian merencanakan perjalanan ke Palembang, Sumatera Selatan.

Mobil milik korban disebut hendak dijual di Palembang. Rencana tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 28 September 2026.

Namun, rencana itu tidak sempat terlaksana.

Ditangkap Bersama Mobil Korban

Tim gabungan Jatanras Polda Sumut dan Satreskrim Polres Karo menangkap kedua terduga pelaku pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

Keduanya diamankan di Jalan Manunggal 4, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Polisi juga menemukan mobil milik korban bersama mereka.

Dari pemeriksaan awal, polisi menyebut kedua pria tersebut mengakui keterlibatan dalam pencurian. Mereka juga disebut mengakui adanya kekerasan terhadap korban setelah aksinya diketahui.

Penyidikan Masih Berlangsung

Kedua terduga pelaku kini menjalani proses hukum. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian perkara, termasuk peran masing-masing, barang yang diduga diambil, serta penggunaan hasil kejahatan setelah kejadian.

Keterangan mengenai pengakuan kedua terduga pelaku tersebut masih merupakan bagian dari proses penyidikan dan akan diuji dalam tahapan hukum selanjutnya.(æ/red)