Sumatera Utara, BeritaTKP.com – 52 Orang warga asal Dusun Kuta Pinang, Desa Namombelin, Kecamatan Kual, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) keracunan usai memakan hidangan di acara lamaran pernikahan. 10 warga diantaranya harus dirawat di rumah sakit.

“Tidak ada korban jiwa. Jumlah korban yang diduga keracunan ada sekitar 52 orang warga. Di mana 42 orang dirawat jalan, lima orang dirawat di Klinik Inka Kuala dan di RSU Delia ada lima orang,” kata Kanit Reskrim Polsek Kuala, Ipda Eko B. Pranoto, Minggu (21/11).

Kejadian berawal saat para tamu mendatangi acara lamaran di rumah pihak mempelai perempuan yang berada di Dusun Kuta Pinang pada Kamis (18/11).

Makanan yang dihidangkan adalah ayam rendang yang disantap bersama-sama dalam acara tersebut dibawa oleh keluarga dari mempelai laki-laki yang tinggal di Desa Lolante Kecamatan Kutabaru Marike Salapian.

“Saat itu salah satu menu makanan yang dihidangkan yakni rendang ayam. Ketika acara itu banyak tamu yang menyantap hidangan ayam rendang. Setelah selesai acara lamaran pinangan rombongan pulang,” jelasnya.

Namun pada esok harinya, Jumat (19/11) sekitar pukul 02.30 wib, rombongan yang ikut menyantap makanan saat di acara lamaran pinangan merasakan gejala mual mual, diare, kepala pusing. Mereka lalu berobat ke fasilitas kesehatan terdekat.

Sejauh ini, kepolisian sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Sampel makanan yang disantap dalam acara pun telah diperiksa.

“Petugas juga telah berkoordinasi dengan Puskesmas Kuala dan RSU Delia serta mendampingi petugas kesehatan memberikan pertolongan kepada warga yang keracunan. Kasusnya masih dalam penyelidikan,” kata Pranoto. (RED)