Kepulauan Sula, BeritaTKP.com – Dalam upaya menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah perairan Maluku Utara, Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Kepulauan Sula berhasil mengamankan 135 botol minuman keras jenis Cap Tikus dalam razia rutin di Dermaga Pelabuhan Regional Kelas II Sanana, pada Selasa (21/10/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Polairud Iptu Muhammad Riza Iskandar, S.I.Kom., M.Si., bersama sejumlah personel. Razia dilakukan sesaat setelah KM Permata Obi tiba dari Pelabuhan Ahmad Yani Ternate.

Ditemukan Empat Dus Miras Cap Tikus di Dek Kapal

Dalam pemeriksaan yang menyasar barang bawaan penumpang dan muatan kapal, petugas menemukan empat dus air mineral ukuran sedang yang dibungkus dalam satu karung di dek satu kapal.

Setelah dibuka, ternyata berisi minuman keras jenis Cap Tikus yang dikemas dalam botol air mineral berukuran 600 mililiter. Dari hasil penghitungan, ditemukan sebanyak 135 botol miras tanpa ada penumpang yang mengaku sebagai pemiliknya.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mako Polres Kepulauan Sula untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Polairud Perketat Pengawasan Jalur Laut

Kasat Polairud Iptu Muhammad Riza Iskandar menjelaskan bahwa kegiatan razia rutin tersebut merupakan bagian dari operasi pencegahan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Kepulauan Sula.

“Kami terus memperketat pengawasan di jalur laut untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang, termasuk miras yang sering menjadi pemicu gangguan kamtibmas,” ujar Iptu Riza.

Ia menambahkan, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala di pelabuhan-pelabuhan utama karena wilayah perairan merupakan jalur strategis yang sering dimanfaatkan untuk penyelundupan barang ilegal.

Komitmen Kepolisian Cegah Gangguan Kamtibmas

Razia dan pengamanan barang bukti miras ini menjadi wujud komitmen Polres Kepulauan Sula dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, khususnya di jalur laut.

Polairud juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan atau mengonsumsi minuman keras ilegal, serta melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di pelabuhan atau perairan sekitar.(æ/red)