
Berita-TKP.Com PT PLN (Persero) meminta waktu penetapan harga acuan batu bara untuk kelistrikan sebesar US$70 per ton diperpanjang. Berdasarkan aturan, penerapan harga jual batu bara domestik untuk pembangkit listrik atau Domestic Market Obligation (DMO) batu bara itu akan berakhir pada Desember 2019.
Beleid soal batasan harga batu bara untuk kelistrikan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018 tentang Harga Batu Bara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum. Selain mematok harga batu bara di level US$70 per ton, perusahaan batu bara wajib memasarkan 25 persen produksinya di dalam negeri.
“Kami sudah mengajukan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kami sangat mengharapkan pemerintah atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa mendorong untuk bisa diperpanjang,” ucap Sripeni, Rabu (28/8/2019).
Ia bilang mayoritas bauran energi untuk listrik masih berasal dari batu bara, yakni mencapai 62 persen. Makanya, harga komoditas itu akan mempengaruhi kinerja keuangan PLN secara signifikan.
“Kami mengajukan (untuk diperpanjang) karena 62 persen bauran energi lsitrik masih dari batu bara. Sementara batu bara ini ada kaitannya juga dengan harga batu bara acuan (HBA),” ujar Sripeni.
Menurutnya, harga batu bara sangat fluktuatif. Ia mengakui harganya sekarang masuk dalam tren penurunan.
Hanya saja, perusahaan tetap butuh kepastian patokan harga batu bara. Sebab, pergerakannya dinilai fluktuatif.
“Kami mengajukan (untuk diperpanjang) karena 62 persen bauran energi lsitrik masih dari batu bara. Sementara batu bara ini ada kaitannya juga dengan harga batu bara acuan (HBA),” ujar Sripeni.
Menurutnya, harga batu bara sangat fluktuatif. Ia mengakui harganya sekarang masuk dalam tren penurunan.
Hanya saja, perusahaan tetap butuh kepastian patokan harga batu bara. Sebab, pergerakannya dinilai fluktuatif.(red)