Kediri, BeritaTKP.com – Unit Tipiring Sat Samapta Polsek Mojoroto melaksanakan ungkap perkara diduga Tindak Pidana Ringan memiliki, menyimpan dan menjual minuman keras tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
Razia itu di Warung Mojoroto Gg. 6 RT 005 RW 002 Kel. Mojoroto Kec. Mojoroto Kota Kediri. Kegiatan pada hari Sabtu 13 Juli 2024, sekira pukul 10.00 WIB.
Tersangka yang diamankan bernama Mudjiono (65) Sopir asal Mojoroto Gg. 6 RT 005 RW 002 Kel. Mojoroto Kec. Mojoroto Kota Kediri.
Barang bukti yang diamankan berupa 5 botol minuman beralkohol jenis arak jowo isi @ 1 liter. Pada hari Sabtu, tanggal 13 Juli 2024, sekira jam 10.00 WIB, berawal dari info masyarakat, petugas Unit Samapta Polsek Mojoroto melakukan penyelidikan, setelah dilakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
Ternyata benar bahwa di TKP, didapatkan tersangka berikut barang bukti berupa minuman beralkohol tersebut diatas yang tidak dilengkapi izin dari pihak yang berwenang.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Mojoroto guna proses lebih lanjut. “Tersangka melanggar Pasal 9 ayat (2) Perda No. 12 Tahun 1983 tentang Ijin penjualan minuman keras di wilayah Kota Kediri,” ujar Kanit Samapta Polsek Mojoroto Iptu Agung Budianto. (xoxo)





