Penukal Abab, BeritaTKP.com – Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Polres PALI, Polda Sumsel, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Kasus ini dilaporkan oleh seorang warga Desa Mangkunegara, Anwar Junaidi (57), yang mengalami kerugian hingga Rp. 25.000.000 akibat hilangnya hewan ternak miliknya.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 25 September 2024, sekitar pukul 16.00 WIB di hamparan paye lemban jurung Desa Mangkunegara, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI. Saat itu, korban, yang berprofesi sebagai petani, baru pulang dari aktivitas harian dan mendapati kedua sapinya hilang dari kebun. Upaya pencarian dilakukan oleh korban selama beberapa hari, namun hasilnya nihil, sehingga ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penukal Abab pada 3 Oktober 2024 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/122/X/2024.
Menindaklanjuti laporan ini, Kapolsek Penukal Abab, AKP Ardiansyah, S.H., segera memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA Ahmad Wadi Harpa, S.H., M.H., bersama Tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial IS (27), warga Desa Mangkunegara.
Tim langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap IS (27) di Desa Mangkunegara. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian hewan ternak tersebut pada 25 September 2024. Sebagai barang bukti, polisi juga mengamankan satu unit mobil minibus Daihatsu warna silver metalik dengan nomor polisi BE 1871 YT, satu lembar STNK, dan satu unit kunci mobil.
Pelaku kini telah diamankan di Polsek Penukal Abab untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Tim Srigala Reskrim Polsek Penukal Abab yang berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (æ/red)





