Batu Bara, BeritaTKP.com – Unit Reskrim Polsek lndrapura Polres Batu Bara berhasil mengamankan seorang pelaku judi online jenis togel Online berinisial MS Umur 45 Tahun Warga Dusun IV Desa Simodong Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, Selasa (25/6/24)

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, S.H.,S.I.K melalui Kepala Seksi Humas (Kasihumas) Polres Batu Bara AKP A. H. Sagala siang tadi Selasa (25/06) di Mapolres Batu Bara di Kelurahan Lima Puluh Kecamatan Lima Pukuh.

“Iya benar pelaku kita tangkap bersama barang bukti berupa HP, uang tunai dan buku bertulisan angka,” sebut AKP A. H. Sagala menegaskan.

Dikatakannya, Pelaku juga mengakui perbuatannya dan pelaku kita jerat Pasal 303 KUHPidana. ” Awalnya saya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sudah sangat meresahkan melakukan perjudian togel online,” ucap AKP A. H. Sagala menambahkan..

Selanjutnya, AKP A. H. Sagala menjelaskan, Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, S.H., S.I.K. melalui Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim Polsek lndrapura IPDA Ade Masry, S.H. untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Perjudian yang terjadi di sebuah warung kopi yang berada di Dusun IV Desa Simodong Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.

Sekira pukul 12.30 WIB ujar AKP A. H. Sagala, Kanit Reskrim IPDA Ade Masry, S.H. bersama Tim mendatangi TKP dan menemukan pelaku yang sedang duduk di warung.

” Setelah menemukan Pelaku Judi 303, Kanit Reskrim Polsek Indrapura bersama Tim langsung menginterogasi pelaku di sana dan Pelaku mengakui telah melakukan perjudian jenis Togel Online Sydney”, tegas Kasihumas Polres Batu Bara AKP A. H. Sagala kepada sejumlah Wartawan siang tadi di ruang kerjanya.

Masih menurut Kasihumas, usai melakukan interogaai, Tim Reskrim Polsek Indrapura kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti dari pelaku yang seterusnya terduga pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolsek lndrapura di Desa Siparepare Kecamatan Air Putih guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Kasihumas menerangkan dari tangan Pelaku diamankan 1 (satu) buah HP Merek VIVO, Uang Total Rp.1,502,000(satu juta lima ratus dua ribu rupiah) sebanyak 10 ( sepuluh lembar), 1 (satu) buah Buku Tafsir mimpi, dan 1 (satu) buah buku rekapan nomor. (æ/RED)