
Bondowoso, BeritaTKP.com – Tim Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur, pada Minggu (19/11/2023) lalu, terkait penyidikan perkara dugaan korupsi dengan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen terkait perkara dugaan korupsi tersebut. “Penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan kerja dan diperoleh dokumen yang terkait perkara yang sedang KPK selesaikan penyidikannya,” jelasnya, Senin (20/11/2023), dikutip dari Antara.
Berbagai barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut, selanjutnya akan dipelajari dan dianalisis untuk disertakan ke dalam berkas penyidikan.
Selain itu, KPK turut menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka, yakni Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS) serta dua pengendali CV Wijaya Gemilang, yakni Yossy S Setiawan (YSS) dan Andhika Imam Wijaya (AIW).
Tak hanya melakukan penggeledahan pada Gedung Kejari Bondowoso, KPK juga melakukan penggeledahan pada rumah pihak swasta atau kontraktor, yakni Andika Imam Wijaya dan Yossy di Perum Graha Pelita, Kelurahan Tamansari, Bondowoso.
Di rumah yang berada di tengah perumahan padat itu, tim KPK melakukan penggeledahan selama beberapa jam. Mereka mencari dokumen yang dibutuhkan untuk pengembangan kasusnya.
Di lokasi terlihat, dua kendaraan kendaraan Toyota Hiace dikawal oleh mobil kepolisian menuju rumah tersangka. Rumah kedua tersangka dari unsur swasta itu, yakni Yossy dan Andika lokasinya memang berdekatan, sekitar 30 meteran.
Sementara itu, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengatakan kasus dugaan korupsi tersebut berawal ketika Kejari Bondowoso sedang menindaklanjuti salah satu laporan masyarakat terkait dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura di Kabupaten Bondowoso, yang dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik YSS dan AIW. (Din/RED)





