Surabaya, BeritaTKP.com – Sengketa antara penghuni apartement dengan pihak pengembang Puncak Permai Apartement banyak terjadi terutama dalam pengelolaan apartement. Sumber konflik antara lain soal tarif listrik, iuran pemeliharaan lingkungan (IPL), perparkiran, hingga pembentukan Perhimpunan Pengurus Rumah Susun (PPRS) yang dinilai sarat dengan kepentingan pribadi pengembang.
Selain permasalahan diatas, permasalahan yang sangat fatal dan sangat merugikan para penghuni apartement, yaitu terkait masalah status sertifikat tanah (SHM satuan rumah susun red) yang tidak ada kejelasannya alias mengambang. Sampai sekarang ini para penghuni Puncak Permai Apartement merasa dirugikan, karena pelunasan sudah terselesaikan 5 tahun yang lalu.
Dalam hal ini, pihak pengembang belum menyelesaikan kasus-kasus permasalahan yang terjadi pada warga Puncak Permai Apartement. Kini tersiar kabar perusahaan PT. Surya Bumi Megah Sejahtera (SBMS) yang tergabung dalam Group Puncak, kini telah membangun apartment lagi diwilayah Merr Surabaya, Timurnya STIKOM dan bersampingan dengan Lenmarch. Cara promosi pihak pengusaha sama dengan iming-iming mereka meyakinkan pada calon konsumen, padahal semua itu hanyalah semu.
Diharapkan bagi para pihak peminat apartement harus berhati-hati dengan permainan owner yang bernama Netty Liana. Promosi yang selama ini di gembar- gemborkan tidak sesuai dengan apa yang di janjikan, terutama untuk kejelasan masalah sertifikat tanah ( SHM satuan rumah susun red), karena permasalah ini masih dialami warga penghuni Puncak Permai Apartement.
Sejak awal, pihak perusahaan PT. Surya Bumi Megah Sejahtera (SBMS) tidak pernah menunjukkan sertifikat asli pada pihak konsumen dan notaris. Hal ini baru di sadari oleh seluruh konsumen Puncak Permai Apartement. Hal ini, harus perlu di waspadai juga calon konsumen yang hendak membeli apartement yang dikelola perusahaan PT. SBMS berlokasi wilayah Mers Surabaya.
Andriyanto sebagai kordinator warga Puncak Permai Apartement perlu di acungi jempol, begitu semangatnya menyakinkan semua warga apartemen untuk bersatu melawan pihak owner bersama kroni-kroninya yang selama ini telah membodohinya. “Saya akan datangi warga satu persatu, bahkan bagi pemilik yang menyewakan apartemennya akan kita kasih tahu secara online”, tegas Andriyanto.
Disisi lain LSM Masyarakat Pemantau Kebijakan Publik (MPKP) menyuarakan dengan tegasnya mengatakan, “Padahal sudah jelas sesuai yang diamanatkan dalam pasal 28H UUD 1945, rumah merupakan hak dasar manusia, selain sandang dan pangan, baik secara perorangan maupun dalam satu kesatuan dan kebersamaan dalam lingkungan alamnya. Mengacu dalam UU No 20 tahun 2011 tentang rumah susun dan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat no 15 tahun 2007 tentang pelaksanaan pembentukan P3SRS, pihak perusahaan PT. SBMS mengabaikan dan jelas melanggar. Serta tidak menjalankan amanat peraturan UU lainnya yang berhubungan dengan kajian Rumah susun sederhana milik” tegas Muhaimin, SH.
Selain itu pengembang juga mempermainkan UU NO 21 tahun 2011 pasal 86 yang di gembar-gemborkan waktu pemasaran yang katanya Bersubsidi yang nyatanya tidak, itu semua untuk mengelabuhi Pemerintah agar kepengurusan perijinan di beri keringanan biaya retribusi atas IMB, serta di percepat perijinan tepat dan murah dan untuk mengharap Koefisien Lantai Bangunan yang di sebut(KLB) yang tinggi. Banyak sebenarnya pelanggaran yang di lakukan oleh PT. SBMS termasuk PP No 4 tahun 1988 tentang rumah susun pasal 39 dan ini pun ada batasan fasilitas terkait fasilitas parkir.
Saat dikonfirmasi Erik Cahyadi sebagai kadis Cipta Karya dan Tata Ruang kota Surabaya melalui via telp selululer mengatakan, siap masih saya pelajari berkas-berkas perijinannya dari PT. SBMS ”cuplik Muhaimin S.H pada awak media BeritaTKP.(Sukma/Firman)