Mahasiswa UI diduga lakukan pelecehan seksual. (Istimewa)

Depok, BeritaTKP.com – Universitas Indonesia menegaskan bahwa kebijakan penonaktifan sementara terhadap 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) yang diduga terlibat kasus pelecehan seksual verbal bukanlah bentuk hukuman final.

Rektor UI, Heri Hermansyah, menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari proses administratif guna memastikan pemeriksaan berjalan objektif dan berkeadilan.

“Universitas tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak setiap individu,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Nonaktif Sementara, Bukan Vonis

Penonaktifan berlaku mulai 15 April hingga 30 Mei 2026. Selama periode ini, para mahasiswa terduga:

  • Dilarang mengikuti seluruh kegiatan akademik
  • Tidak diperbolehkan hadir di lingkungan kampus
  • Dibatasi dalam aktivitas organisasi kemahasiswaan

Mereka hanya diizinkan masuk kampus untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) UI. Kebijakan ini ditegaskan sebagai langkah preventif, bukan bentuk penghukuman akhir.

Pendekatan Berbasis Perlindungan Korban

UI menyatakan proses penanganan kasus ini mengedepankan pendekatan victim-centered. Kampus menyediakan:

  • Pendampingan psikologis
  • Bantuan hukum
  • Dukungan akademik berkelanjutan

Selain itu, identitas seluruh pihak dijaga ketat guna menghindari tekanan sosial maupun potensi reviktimisasi.

Proses Masih Berjalan, Hasil Akan Diumumkan

Pihak kampus memastikan hasil pemeriksaan akan disampaikan secara berkala melalui kanal resmi, dengan tetap memperhatikan akurasi dan kehati-hatian.

Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, menyebut kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Satgas PPK dalam rangka menjaga integritas proses investigasi.

Pesan Tegas: Jangan Berspekulasi

UI juga mengimbau publik untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menghindari spekulasi yang dapat mengganggu jalannya proses hukum dan etik.

Kasus ini menjadi sorotan luas, sekaligus ujian bagi komitmen kampus dalam menegakkan nilai keadilan, melindungi korban, dan menjaga integritas lingkungan akademik.(æ/red)