Ponorogo, BeritaTKP.com – Pemuda 18 tahun berinisial ABA harus kembali merasakan mendekam di balik jeruji besi. Pasalnya, pemuda asal Desa Tajug, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo, tersebut ketahuan mencuri di sebuah konter pulsa. Tersangka mengambil uang tunai Rp 3 juta, HP 1 unit, 1 music box, dan 1 headset. Sehingga pemilik konter pulsa mengalami kerugian sebanyak Rp 6 juta.
“Tersangka merupakan residivis kasus serupa, ini kali keempat tertangkap,” tutur Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo, Jumat (19/8/2022).
ABA (baju tahanan), residivis yang kembali memasuki penjara.
Catur menerangkan tersangka melancarkan aksinya pada 27 Juni 2022 malam, saat konter tutup. Tersangka mengamati sekitar toko, kemudian masuk lewat celah jendela kaca kamar mandi. “Setelah memecah kaca, kemudian tersangka masuk lewat kamar mandi dan mengambil barang di meja toko,” terang Catur.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia menambahkan tersangka pertama kali melakukan aksinya pada usia 12 tahun.
“Dia hidup sendiri, tidak bersama orang tua. Untuk mencukupi kebutuhan hidup, dia pun mencuri,” terang Niko.
Dulu saat masih usia anak-anak, hukuman tersangka disesuaikan dengan peradilan anak. Namun karena saat ini sudah berusia 18 tahun, akhirnya diberlakukan pidana sesuai tindak kejahatannya. “Pasal yang dikenakan 363 ayat 1 KUHP, tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Din/RED)





