Blitar, BeritaTKP.com – Kantor Bupati Blitar pada Senin (25/9/2023) kemarin dipenuhi oleh ratusan massa petani yang terdiri dari Paguyuban Petani Kelud, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Jatim hingga sejumlah mahasiswa. Kedatangan mereka hendak menuntut keadilan terkait polemik agraria yang ada di Kabupaten Blitar.

Sebelum menjalankan aksinya, para petani dan mahasiswa ini melakukan long march dari simpang empat Kanigoro menuju Kantor Bupati Blitar. Ratusan petani berjalan kaki dengan membentangkan poster yang berisikan tuntutan dan bendera KPA. Kemudian, massa mulai merapatkan barisan hingga di depan gerbang Kantor Bupati Blitar yang telah dijaga ketat polisi.

Sejumlah orasi disampaikan oleh beberapa perwakilan petani dan mahasiswa. Mereka menyuarakan sejumlah tuntutan terkait masalah agraria kepada Bupati Blitar. Sempat terjadi saling dorong antara massa dengan aparat kepolisian saat massa hendak memaksa masuk dengan menerobos gerbang kantor Bupati Blitar, namun berakhir gagal. Meski demikian, massa kembali beroperasi dan ditemui oleh sejumlah ODP yang mewakili Bupati Blitar.

“Sebagai peringatan Hari Tani, kami dari KPA Jatim, Petani Kruwuk, Petani Banaran, dan juga mahasiswa ingin menyuarakan aspirasi supaya Pemkab Blitar mempercepat penyelesaian konflik agraria,” kata perwakilan KPA Jatim, Kinan kepada awak media usai menggelar aksi, dilansir dari detikjatim, Senin (25/9/2023).

Menurut Kinan, Pemkab Blitar cenderung lambat dalam melakukan penyelesaian konflik agraria. Padahal, ada beberapa kasus perkebunan sudah menjadi rekomendasi pusat untuk diselesaikan. “Target satu perkebunan Kruwuk dari Kementerian tahun ini seharusnya sudah selesai, sudah sertifikat. Tapi sampai hari ini belum, karena pemkab tidak cekatan, akhirnya sampai hari ini persoalan itu jalan di tempat,” jelasnya.

Sejumlah tuntutan yang diberikan kepada Pemkab Blitar pada aksi ini yaitu adanya pendistribusian tanah kepada petani karena HGU (hak guna usaha) milik Perkebunan Kruwuk, Gandusari sudah mati.

Selain itu, mencabut surat keputusan perpanjangan HGU di Perkebunan Banaran, Gandusari. Perpanjangan HGU itu dinilai cacat hukum karena kondisi perkebunan saat ini tengah konflik dan harusnya tidak boleh diperpanjang HGU-nya.

“Yang jelas aksi ini sebagai pengingat titik percepatan penyelesaian konflik agraria yang ada. Pemkab harusnya bisa segera menyelesaikan permasalahan ini. Petani butuh keadilan,” terangnya.

Kepala Bangkesbangpol Kabupaten Blitar Setiyana mengatakan, pihaknya akan menampung seluruh aspirasi maupun tuntutan dari peserta aksi. Ia akan menyampaikan hal itu kepada GPRA (Gugus Tugas Reformasi Agraria) yang terdiri dari beberapa OPD terkait. “Ada sekitar 6 tuntutan yang disampaikan, termasuk berbeda permasalahan HGU perkebunan. Ini akan kami dorong untuk rapat koordinasi dengan GTRA,” katanya.

Menurut Setiyana, permasalahan agraria ini sudah diupayakan sejak dulu. Namun, proses penyeledaian permasalahan ini membutuhkan waktu sebab melibatkan pihak Provinsi, dan Kementerian. “Yang jelas proses ini butuh waktu, dan tidak mudah. Pasti tetap diupayakan, untuk sementara memang fokusnya pada Perkebunan Kruwuk dan Banaran yang ada di Kecamatan Gandusari ini,” pungkasnya. (Din/RED)