Situbondo, BeritaTKP.com – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Situbondo melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Kabupaten Situbondo, pada Selasa (5/12/2023) kemarin. Mereka menuntut persoalan pertambangan agar ada solusi.
Selain berorasi, dalam aksinya mereka juga sempat membakar keranda sebagai symbol perlawanan dan pembelaan kepada Masyarakat. Tak cuma itu. Mahasiswa juga melakukan orasi dan mencoba masuk ke gedung DPRD
Salah seorang pengurus PMII Situbondo Moh Faizi mengatakan berdasarkan surat instruksi PC PMII Situbondo No:055.PC-XXIII.V-04.01-039.A1.12.2023, di Kabupaten Situbondo saat ini sedang marak isu pertambangan.
“Sehubungan dengan maraknya isu pertambangan di kabupaten Situbondo. Maka kami PC PMII Kabupaten Situbondo mengintruksikan kepada pengurus komisariat, rayon serta anggota,” terang Faizi.
Oleh sebab itu, semua kader PMII Kabupaten Situbondo melakukan aksi demonstrasi sebagai bentuk pembelaan terhadap Masyarakat terkait dengan ihwal pertambangan yang sedang marak.
Ia juga mengatakan jumlah massa 200 kader yang akan turun jalan meminta beberapa hal yang harus di sepakati oleh anggota dewan DPRD. “Kami minta, anggota legislatif yang merupakan representasi rakyat agar berpihak pada masyarakat,” pungkas Moh Fauzi.
Berikut delapan tuntutan PMII Situbondo:
- Menolak segala aktivitas pertambangan yang dapat merusak ruang hidup dan penghidupan bagi masyarakat dan ekosistem keberlangsungan makhluk hidup.
- Meminta DPRD Kabupaten Situbondo untuk pro terhadap kehendak rakyat atas penolakan terhadap aktivitas pertambangan yang sangat merugikan rakyat.
- Meminta DPRD Kabupaten Situbondo untuk memastikan PAD daerah dari sektor tambang sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Meminta DPRD Kabupaten Situbondo untuk merevisi Perda No 9 Tahan 2013 Tentang RTRW Kabupaten Situbondo Tahun 2011 – 2031.
- Meminta DPRD Kabupaten Situbondo memerintahkan Kapolres Kabupaten Situbondo untuk menindak tegas aktivitas tambang illegal.
- Meminta DPRD Kabupaten Situbondo segera membuat dan menetapkan regulasi penambang desa dalam Perda RTRW.
- Meminta DPRD Kabupaten Situbondo mendesak penambang atau PT agar melakukan Reklamasi pasca aktivitas pertambangan.
- Meminta kejelasan perkembangan revisi Perda pada DPRD Kabupaten Situbondo dalam rentan waktu 5×24 jam.
Kendati demikian, tujuan utama aksi tersebut untuk melegalkan tambang ilegal sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Din/RED)