Surabaya, BeritaTKP.com – ADP (26), mantan karyawan pecatan salah satu rekanan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), diringkus anggota Reskrim Polsek Wiyung, usai terlibat penipuan terhadap temannya sendiri yang berinisal DN.

ADP diringkus di rumahnya yang ada di Jalan Panjang Jiwo. Kepada temannya, ADP berjanji akan meloloskan DN untuk bekerja di Perusahaan BUMN dengan imbalan uang sebesar Rp 50 juta. “Tersangka menjanjikan untuk bisa masuk ke salah satu instansi BUMN yang ada di Surabaya. Selanjutnya, tersangka kemudian meminta imbalan sebesar Rp 50 juta,” kata Kapolsek Wiyung Kompol Gandi Darma Yudanto, Jumat (1/3/2024).

Tindak Kriminal ini bermula pada 1 Desember 2022, tersangka ADP datang ke rumah korban dan meminta uang sebesar Rp 5 juta sebagai uang muka. Transaksi itu juga tercantum dalam nota. “Kemudian, korban juga diminta untuk transfer ke rekening tersangka sebanyak dua kali. Pertama Rp 5 juta, dan kedua Rp 3 juta. Totalnya sampai Rp 13 juta,” tambahnya.

Seiring berjalannya waktu, korban belum mendapatkan kabar kapan bisa bekerja. DN pun terus menanyakan perihal pekerjaan yang dijanjikan itu, namun ADP selalu berbelit dengan dalih berbagai macam alasan.

Akhirnya korban didampingi keluarganya mendatangi BUMN yang dimaksud. Salah satu karyawan di sana membenarkan bila tersangka pernah bekerja di salah satu rekanan dari BUMN tersebut. Ternyata, tersangka teah dipecat sejak April 2023.

“Dari informasi tersebut, akhirnya korban melapor ke Polsek Wiyung. Tersangka akhirnya berhasil kami amankan pada 5 Januari 2024. Untuk kerugian yang dialami korban sebesar Rp 13 juta,” ungkap Gandi.

Melalui kasus ini, Gandi mengimbau masyarakat supaya tak mudah percaya dan lebih waspada terhadap seseorang yang menawarkan pekerjaan dengan meminta imbalan. “Sejauh ini yang melapor baru satu tapi tidak menutup kemungkinan ada korban lain. Bagi korban yang pernah dijanjikan ADP ini, silakan menghubungi kantor polisi terdekat,” lanjutnya.

Sementara itu, tersangka ADP yang telah diamankan ini mengatakan akan mengembalikan uang korban. Namun, uang sebesar Rp 13 juta itu sudah berkurang untuk digunakan memenuhi kehidupannya sehari-hari. “Uangnya mau saya dikembalikan, tapi karena sudah terpakai akhirnya kurang. Digunakan untuk keperluan sehari-hari. Ini pertama dan terkahir ini” dalih tersangka ADP. (Din/RED)