JAKARTA,BeritaTKP.com – Diberlakukannya kebijakan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta selama masa pandemi COVID-19 mendapatkan kritikan dari Indonesia Traffic Watch (ITW). Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan upaya pembatasan aktivitas masyarakat selama PPKM level 4 didaerah ibu kota.

“Kebijakan ganjil genap akan menimbulkan banyak kerumunan beberapa sarana umum misalnya di stasiun dan terminal atau tempat pemberhentian kendaraan angkutan umum lainnya,” kata Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan, Kamis (12/8).
Dia mengusulkan kebijakan ganjil genap tersebut tak diberlakukan hingga pandemi benar-benar usai. Menurutnya, ada potensi timbulnya klaster baru di tempat-tempat angkutan umum.
Pemicunya, kata dia, yakni pemenuhan terminal atau stasiun-stasiun kereta api imbas pengguna kendaraan bermotor yang tidak dapat melintas tidak pada hari yang ditentukan sesuai nomor platnya masing-masing. Selain itu, Edison mengingatkan bahwa kebijakan ganjil genap dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruas lalu lintas.
Kemudian, kebijakan itu menurutnya memang ditujukan untuk mengendalikan pergerakan lalu lintas. Hanya saja, terdapat beberapa kriteria yang perlu dipenuhi.
“Berdasarkan kriteria karena perbandingan kendaraan bermotor tidak sesuai dengan kapasitas jalan sehingga akan menimbulkan kemacetan,” jelasnya.
Situasi tersebut, berbeda dengan pandemi saat ini dimana yang perlu dibatasi ialah aktivitas dan interaksi antar orang sehingga tak terjadi penularan virus COVID-19.
Disisi lain, menurutnya, skenario penerapan ganjil genap saat ini bertentangan dengan Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Waktu-waktu yang termaktub dalam beleid itu, disebut Edison terabaikan.
“Pelaksanaan ganjil genap atau pembatasan lalu lintas dapat dilakukan pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan jalan tertentu. Sementara ganjil genap diterapkan dari mulai pukul 06.00 wib sampai pukul 20.00 wib. Tentu tidak sesuai dengan amanat UU nomor 22 tahun 2009,” kata dia.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi menerapkan sistem ganjil genap di delapan ruas jalan di Jakarta terhitung mulai Kamis (12/8) hari ini. Kebijakan itu akan berlaku sampai 16 Agustus.
Ruas jalan yang terimbas sistem tersebut ialah: Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.
(RED)