Tim SAR Gabungan melakukan pencarian terhadap WNA Spanyol korban tenggelam KM Putri Sakinah di Labuan Bajo, NTT.

LABUAN BAJO, BeritaTKP.com – Tim SAR Gabungan resmi memperpanjang operasi pencarian terhadap tiga warga negara asing (WNA) asal Spanyol yang menjadi korban tenggelamnya KM Putri Sakinah di perairan Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga Minggu (4/1/2026).

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Maumere, Fathur Rahman, mengatakan keputusan perpanjangan diambil berdasarkan hasil evaluasi Tim SAR Gabungan pada Kamis (1/1/2026).

“Per hari ini, proses pencarian diperpanjang selama tiga hari ke depan,” ujar Fathur saat dikonfirmasi, Jumat (2/1/2026).

Ia menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan, operasi SAR pada prinsipnya dilaksanakan selama tujuh hari sejak kejadian. Namun, operasi dapat diperpanjang apabila masih terdapat peluang ditemukannya korban.

“Kami tetap optimistis kerja keras seluruh unsur Tim SAR Gabungan dapat membuahkan hasil dalam masa perpanjangan operasi ini,” tambahnya.

Fathur juga menyampaikan apresiasi atas perhatian Pemerintah Spanyol melalui Duta Besar Spanyol untuk Indonesia, serta dukungan dan kehadiran keluarga korban yang terus mendampingi proses pencarian di lapangan.

KSOP Bantah Pelanggaran Prosedur Izin Berlayar

Sementara itu, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo, Stefanus, membantah adanya pelanggaran prosedur dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk KM Putri Sakinah.

“Dari sisi kelengkapan dokumen dan kelaiklautan kapal, semuanya terpenuhi. Penilaian dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” kata Stefanus, Kamis (1/1/2026).

Ia menjelaskan, SPB hanya diterbitkan jika kapal memiliki sertifikat keselamatan yang masih berlaku, yang dikeluarkan setelah pemeriksaan oleh pejabat pemeriksa keselamatan kapal atau marine inspector.

Stefanus menambahkan, pada hari kejadian tercatat 189 kapal wisata berlayar dari Labuan Bajo, dan hanya satu kapal yang mengalami kecelakaan.

Terkait peringatan BMKG mengenai potensi gelombang setinggi 1,5 hingga 2,5 meter pada periode 22–28 Desember 2025, KSOP mengklaim telah menerbitkan Notice to Marine sejak 22 Desember sebagai imbauan kewaspadaan.

“Notice to Marine bersifat peringatan dini, namun penerbitan SPB tetap mengacu pada data cuaca spesifik per perairan yang diakses melalui sistem resmi BMKG,” pungkas Stefanus.(æ/red)