SURABAYA, BeritaTKP.com – Aksi tawuran yang terjadi di Jalan Ngaglik, Surabaya, antar dua geng yakni geng Utara Seram vs AUW AUW, berhasil ditangkap biang keroknya.

Tiga orang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian namun hanya 2 orang yang menjadi tersangka atas aksi tawuran tersebut. Aksi tawuran itu bermula dari tantang online grup Instagram, dengan penuh tekat ketiga remaja yang berinisial DN (22), AF (16) berangkat untuk memenuhi tantangan tersebut.

Namun belum setengah jalan ketiganya sudah dihadang oleh tim Respati Polrestabes Surabaya dan langsung digelandang menuju Polsek Genteng, pada Sabtu (19/10/2024) dini hari.

Kapolsek Genteng, Kompol Bayu didampingi oleh Kanit Reskrim, Iptu Vian Wijaya, menjelaskan dari keterangan pelaku peristiwa ini melibatkan dua kelompok geng yaitu kelompok Utara Seram dan kelompok Auw-Auw.

Sebelumnya kedua kelompok ini sudah menjadi kesepakatan untuk bertemu di perempatan Jalan Ngaglik Surabaya, untuk melancarkan aksinya.

MDN (22), AT (16) & FF (17) yang merupakan anggota dari kelompok Utara Seram diketahui mengonsumsi alkohol sebelum melakukan aksinya. Tak hanya itu mereka juga mengajak beberapa orang untuk ikut dalam aksi tersebut. Setibanya dilokasi yang sudah disepakati mereka melihat ada seorang pria membawa senjata tajam jenis celurit, melihat itu mereka meminta membawa sajam untuk diselipkan dibagian tubuh mereka.

Aksi diawali dengan saling lempar dan kejar-kejaran antara dua kelompok yang saling menyerang. Tak berlangsung lama aksi itu langsung dihentikan oleh tim Respati dan berujung dengan mengamankan para pelaku.

Dari hasil mengamankan tersangka tim Respati berhasil menyita barang bukti berupa 1 sajam jenis celurit dengan panjang 110 cm. MDN dan AT sekarang sudah menjadi tersangka dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas ulahnya kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 & atau UU no 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak (SPPA). (æ/red)