Lamongan, BeritaTKP.com – Pelaku komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) diringkus Tim Joko Tingkir Satreskrim Polres Lamongan. Pelaku yang berjumlah tiga orang itu, dua pelaku diantaranya merupakan residivis kasus yang sama.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid mengatakan ketiga pelaku yakni MSH (34) warga Kecamatan Lamongan, AKH (30) dan ASK (40) keduanya warga Kecamatan Tikung.
“Benar, Tim Joko Tingkir Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengamankan 3 pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan bermotor, dimana 2 diantara 3 pelaku ini adalah residivis,” kata Hamzaid, Rabu (15/1/2025).
Hamzaid menegaskan, terungkapnya kasus pencurian sepeda motor ini, bermula dari laporan masyarakat yang telah kehilangan sepeda motornya. Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (9/1/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, di dua lokasi berbeda, yaitu di Warung MJ Coffee di Jl Soewoko Lamongan dan Warung Pecel Lele Casual di Jl Dr Wahidin Sudiro Husodo Lamongan. Pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang meninggalkan sepeda motor tanpa pengawasan.
“Pelaku menggunakan kunci T untuk merusak kunci kendaraan dan membawa kabur hasil curian,” ujarnya.
Dari laporan masyarakat ini, petugas kemudian menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 orang tersangka, yaitu MSH dan AKH pada Senin (13/1/2025).
“Dari pengakuan 2 orang tersangka ini, petugas kemudian berhasil mengamankan ASK di rumahnya di Kecamatan Tikung,” ungkap Hamzaid.
Hamzaid menjelaskan, selain berhasil mengamankan 3 pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125 cc warna merah dan satu unit sepeda motor Honda Supra 125 cc yang digunakan sebagai sarana pencurian. Ketiga tersangka tersebut akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Hamzaid menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk memberantas kejahatan curanmor demi menciptakan rasa aman di masyarakat. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan hal-hal mencurigakan kepada pihak berwenang. (sy/red)





