Bangli, BeritaTKP.com– Tim Tangkap Buronan (Tabur) Gabungan Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Bali, dan Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil mengamankan buronan terpidana Mila Indriani Notowibowo, Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 21.00 WITA.

Penangkapan dilakukan di Banjar Seri Batu, Desa Kayuambua, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali. Proses pengamanan berlangsung lancar tanpa perlawanan, dengan bantuan kepala lingkungan serta pecalang desa adat setempat.

Mila Indriani Notowibowo merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif pada Bank Jatim yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,3 miliar. Ia telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada tahun 2023, dengan vonis pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.

Setelah diamankan, terpidana menjalani pemeriksaan medis dan administrasi di Kejaksaan Tinggi Bali. Selanjutnya, pada Rabu, 14 Januari 2026, terpidana diterbangkan ke Surabaya untuk menjalani pidana badan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Sukun, Malang. (yanto)