JAKARTA, BeritaTKP.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap langkah tegas TikTok yang telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun pengguna anak di bawah 16 tahun di Indonesia hingga 10 April 2026.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang pelindungan anak di ruang digital (PP Tunas).

TikTok Jadi yang Pertama Patuh

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebut TikTok sebagai platform pertama yang melaporkan secara spesifik penanganan akun anak di Indonesia.

Selain menonaktifkan akun, TikTok juga:

  • Menetapkan batas usia minimum 16 tahun
  • Menyampaikan komitmen resmi ke pemerintah
  • Melakukan pembaruan sistem perlindungan anak secara berkala

Langkah ini disambut positif karena kekhawatiran orang tua terhadap keamanan anak di media sosial masih cukup tinggi.

Platform Lain Disorot

Pemerintah kini mendorong platform lain untuk mengikuti langkah TikTok, terutama:

  • Roblox → dinilai belum sepenuhnya patuh, masih ada celah komunikasi dengan orang asing
  • Google → belum patuh, sudah mendapat teguran resmi
  • Meta → sudah dinyatakan patuh penuh

Menurut pemerintah, kepatuhan terhadap PP Tunas bukan pilihan, melainkan kewajiban semua platform digital.

Batas Waktu 3 Bulan untuk Semua Platform

Komdigi memberi waktu 3 bulan sejak 28 Maret 2026 bagi seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memenuhi aturan.

Setiap platform wajib melaporkan:

  • Sistem verifikasi usia pengguna
  • Mekanisme perlindungan anak
  • Data layanan yang diakses anak

Indikator Keberhasilan PP Tunas

Pemerintah menilai keberhasilan aturan ini dari dua hal utama:

  1. Kepatuhan sistem → apakah platform benar-benar melindungi anak

Dampak nyata → penurunan cyberbullying, eksploitasi, dan konten negatif. (æ/red)