
Malang, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Malang berhasil meringkus tiga pelaku pembunuhan terhadap mahasiswa Universitas Tribhuwana Tungga Dewi (UNITRI) Malang. Ketiga pelaku tersebut berhasil dibekuk di lokasi terpisah, yakni Kota Surabaya, Kota Maumere, dan Malaka, Nusa Tenggara Timur.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizki Saputro menyatakan, kasus ini bermula pada 24 Juni lalu, dimana saat itu diadakan acara wisuda 3 mahasiswa Unitri asal Nusa Tenggara Barat di Cafe Komend, Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur.
“Kegiatan ini dihadiri beberapa kelompok di antaranya kelompok Atambua, Sumba, Malaka dan lain-lain,” kata Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizki Saputro di Mapolres Malang, Rabu (26/7/2023) kemarin.
Sekitar pukul 23.45 WIB, korban atas nama Kresnael Murri,w arga Desa Tema Tana, Kecamatan Wewena Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), meninggalkan lokasi bersama rekannya berinisial RPUW dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy.
Pada saat berkendara melewati lokasi berkumpulnya para tersangka, KM sempat memainkan gas sepeda motor. Korban hampir menabrak kemudian diteriaki oleh tersangka RMBS. Karna marah, RMBS mendatangi korban lalu melakukan pemukulan dan mengenai kepala sebelah kanan korban.
Aksi tersebut kemudian dibalas oleh korban, namun korban malah dikeroyok oleh tersangka JF dan teman-temannya dengan cara memuku dan menikam korban. “Lalu korban melarikan diri ke arah pinggir jalan raya area Jalan Raya Karya Wiguna, Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang dan kemudian ditemukan meninggal dunia,” kata dia menambahkan.
Adapun ketiga tersangka yang tertangkap, yakni tersangka RMBS (23) ditangkap di Surabaya pada 1 Juli 2023, sedangkan YSM (30) ditangkap di Kecamatan Kobalima, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 3 Juli. tersangka JF ditangkap pada 22 Juli 2023 di Kota Maumere, NTT.
Akibat kejadian ini, tersangka JF dikenakan Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Kemudian tersangka RMBS dan YSM dipersangkakan Pasal 170 Ayat (2) ke- 1 atau ke-3 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau 12 tahun. Kemudian juga dikenakan Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP dengan pidana penjara lima tahun dan paling lama tujuh tahun. (Din/RED)





