
Mojokerto, BeritaTKP.com – Tiga orang pembunuh Ahmad Hasan Muntolip (26), salah satu karyawan toko gorden yang jasadnya ditemukan semak-semak tepi jalan Jalur Pacer-Cangar, divonis berat oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Eksekutor pembunuhan sadis itu dihukum penjara seumur hidup, sedangkan 2 asistemnya divonis 13 tahun penajra.
Putusan vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rosdiati Samang, di Ruangan Cakra, PN mojokerto, pada Senin (24/7/2023) kemarin. Sedangkan tidak terdakwa mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB Mojokerto.
Humas PN Mojokerto Fransiskus Wilfrirdus Mamo mengatakan, vonis paling berat dijatuhkan terhadap Muhammad Nur Hidayatulloh atau Dayat (25), warga asal Dusun Tegalsari, Desa/Kecamatan Puri, Mojokerto yang berperan sebagai eksekutor utama dalam pembunuhan. Dayat dihukum penjara seumur hidup. Vonis itu dinilai lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (kejari) Kabupaten Mojokerto yang sebelumnya menuntut Dayat hukuman 20 tahun penjara.
Menurut Fransiskus, Dayat terbukti melakukan tindak pidana pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana terhadap Hasan. “Karena dari caranya membunuh termasuk sadis, besi langsung ditusukkan ke leher korban, titik yang mematikan. Setelah itu korban dihujani tusukan bertubi-tubi,” terangnya kepada para awak media di PN Mojokerto, Senin (24/7/2023) Kemarin.
Sedangkan 2 terdakwa yang membantu Dayat menghabisi Hasan, lanjut Fransiskus, masing-masing divonis 13 tahun penjara. Yaitu kakak kandung Dayat, Muhammad Siro Juddin atau Udin (27) dan kekasih Dayat, Anis Anjarwati atau Anjar (23), warga Desa Plososari, Kecamatan Puri, Mojokerto.
Majelis hakim PN Mojokerto menilai Udin dan Anjar terbukti melakukan tindak pidana pasal 339 KUHP junto pasal 56 ke-1 dan ke-2 KUHP. Vonis tersebut juga lebih berat dari tuntutan JPU yang sebelumnya menghukum Udi dan Anjar 11 tahun penjara. “Jadi, vonis lebih tinggi daripada tuntutan jaksa. Karena di fakta-fakta persidangan ada hal-hal yang memberatkan. Terdakwa Anjar dan Udin perannya sama membantu pembunuhan. Yang memberatkan perbuatan para terdakwa tergolong sadis,” jelasnya.
Merespons vonis tersebut, JPU maupun penasihat hukum para terdakwa, Rizki Erviana kompak menyatakan pikir-pikir. Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Nala Arjhunto menyatakan akan lebih dulu berkoordinasi dengan pimpinannya sekaligus melihat kondisi pihak terdakwa dan korban. “Kalau dipandang sudah adil oleh masyarakat, kami tidak perlu mengajukan banding,” tandasnya.
Pembunuhan sadis tersebut terjadi di tempat kerja korban, yakni di Toko Gorden Bintang Jaya, Jalan Airlangga nomor 14, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, pada Senin (21/7/2022) lalu, sekitar pukul 21.00 WIB. Pembunuhan ini dipicu masalah korban yang berutang Rp 7 juta kepada Dayat.
Untuk memastikan keberadaan korban, Dayat kemudianmeminta kepada Anjar untuk berpura-pura membeli gorden. Selanjutnya ia mengeksekusi Hasan menggunakan besi betoneser diameter 10 mm yang dibentuk menyerupai huruf Y. Ujung besi ini dibuat lancip untuk menusuk korban. Senjata tersebut sudah ia siapkan sebelumnya. Karyawan asal Desa Belahantengah, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto itu pun tewas dengan kondisi tubuh bersimbah darah.
Selanjutnya Dayat, Udin dan Anjar mengambilnya ponsel dan sepeda motor Honda BeAT warna merah nopol S 2415 NAJ milik korban. Ponsel dan sepeda motor mereka jual seharga Rp 3,6 juta. Kemudian, ketiga pelaku membuang mayat Hasan di semak-semak tepi jalan Jalur Pacer-Cangar, Dusun Pacet Selatan, Desa/Kecamatan Pacet, Mojokerto pada Selasa (22/11/2022) sekitar pukul 04.00 WIB. (Din/RED)





