Surabaya, BeritaTKP.com – Seorang pria bernama Yulianto ,40, warga yang tinggal di Jalan Tanah Merah Surabaya terpaksa harus menahan rasa sakit pada kakinya di dalam jeruji besi. Kaki pria tersebut telah dilumpuhkan dengan timah panas oleh Unit Reskrim Polsek Sukolilo setelah ketahuan mencuri dan mencoba melawan petugas kepolisian dengan menodongkan pistol di Jalan Asempayung, Gebang Putih, Jumat (7/1/2022).
Selain Yulianto, petugas juga menangkap dua orang temannya yang bernama Putra ,22, warga asal Tanah Merah dan Mandela warga asal Kalilom Utara.
Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, AKP Zainul Abidin membeberkan jika penangkapan ketiganya bermula karena adanya laporan dari masyarakat terkait kejahatan curanmor di wilayah Gebang Putih. Pihaknya yang mendengar laporan tersebut langsung menerjunkan tim dan mendapati pelaku pencurian sedang melarikan diri.
“Ada laporan masuk sehingga kami langsung melakukan pengejaran. Sayangnya, satu tersangka melawan saat kami tangkap sehingga kami lakukan tindak tegas terukur agar tidak membahayakan masyarakat,” beber Abidin, Jumat (14/01/2022).
Abidin menambahkan bahwa pelaku lain yang dipanggil Blecky telah melarikan diri. Kini, pihak kepolisian sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Identitas sudah kami kantongi, jadi sedang kami kejar,” jelasnya.
Hasil penyelidikan polisi, komplotan curanmor ini bergerak bersama-sama untuk mencari sasarannya. Karena sudah pengalaman, mereka hanya butuh waktu beberapa detik untuk mengeksekusi satu motor. Selain itu, polisi menemukan bahwa para tersangka sudah melakukan kejahatan serupa di empat tempat yang berbeda.
“Yuli ini seorang residivis sebanyak dua kali dan baru keluar pada bulan Desember 2021. Sedangkan Putra juga residivis di kasus yang berbeda. Jadi komplotan ini memang sudah pengalaman,” tambahnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu pisau penghabisan, sepeda motor Mio L 5486 yang digunakan sebagai sarana, dan Kunci T.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP pemberatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. (k/red)






