Banyuwangi, BeritaTKP.com – Sebanyak 3 jaksa senior akan disipakan Kejaksaan negeri Banyuwangi untuk menangani kasus tindak asusila yang dilakukan oleh FZ, pimpinan pondok pesantren di Banyuwangi.
FZ, Terduga pelaku pelecehan seksual sekaligus pimpinan Ponpes di Banyuwangi.
Tiga jaksa yang ditunjuk tersebut yaitu Jaksa Budi Mukhlis, Jaksa Bimo, dan Jaksa Gandhi Muchlisin.
“Kejaksaan Negeri Banyuwangi menyiapkan tiga Jaksa Penuntut Umum dalam persoalan ini. Untuk tuntutan pasti maksimal yaitu 20 tahun,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Mardiyono, Selasa (12/7/2022) kemarin.
Diketahui berkas perkasa FZ masihlah dalam tahap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP.
“Berkas terkait pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan Fz masih dalam status SPDP,” ujar Mardiyono.
Mardiyono menjelaskan pihak Kejari Banyuwangi akan berkomitmen untuk kooperatif dalam penanganan kasus Pencabulan santri dan terus berupaya melengkapi kekurangan berkas yang ada agar bisa masuk ke tahap selanjutnya.
“Penyidik Remaja Anak Wanita (Renakta) Polresta Banyuwangi juga sangat kooperatif, jadi berkas ke kejaksaan nanti lengkap atau P-21,” ungkapnya.
Sebelumnya, FZ telah ditetapkan sebagi tersangka dalam kasus tindak asusila terhadap 6 santrinya yang terdiri 5 santriwati dan 1 santriwan..
FZ dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 81 atau 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Karena tindakan bejat yang dilakukannya, FZ diancam kurungan 20 tahun penjara. (Din/RED)