Malang, BeritaTKP.com – Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang dibantu dengan Satgas 53 Kejaksaan Agung berhasil menangkap tiga orang pelaku penipuan sekaligus jaksa gadungan.
Modus kejahatan pelaku, menjanjikan kendaraan lelang dari kejaksaan senilai lebih dari Rp 2 miliar.
Tiga jaksa gadungan ini langsung digelandang ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Jumat malam 18 Maret 2022. Dua diantaranya berasal dari Kabupaten Malang, Ario Pratama dan Fitris Aprilia. Satu pelaku lagi atas nama Dini, warga Yogyakarta.
“Mereka kita tangkap di sebuah hotel di Yogjakarta.berikut sejumlah barang bukti dan seragam jaksa palsu, ” ujar Imran, Kasubdit Pam SDO Jamintel Kejaksaan Agung, Sabtu, 19 Maret 2022.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, modus kawanan pelaku berpura-pura bisa mengeluarkan kendaraan barang bukti lelang dari kejaksaan. Untuk memperdaya korbannya, pelaku dengan menggunakan seragam jaksa mengaku sebagai wakil dari Kepala Kejari Kabupaten Malang.
Kasus ini terungkap setelah korban mendatangi Kejari Kabupaten Malang untuk meminta kendaraan lelang tiga unit jenis Fortuner dengan nilai transaksi mencapai Rp 1,7 miliar.
“Dari tangan ketiga pelaku, petugas menyita barang bukti berupa seragam kejaksaan, laptop, ponsel, name tag hingga bukti transfer uang senilai ratusan juta, ” bebernya. (RED)






