Tiga anggota DPRD di Jatim dari Fraksi Partai Gerindra yang digerebek polisi di Surabaya/Foto: Dok. Istimewa

Surabaya, BeritaTKP.com — Tiga anggota DPRD di Jawa Timur dari Fraksi Partai Gerindra terseret dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika setelah diamankan polisi bersama lima orang lainnya di sebuah hotel di Surabaya.

Ketiganya adalah Muhammad Ukasyah Ali Murtadho (UAM), anggota DPRD Kabupaten Malang; Asrila Diska Rimunda, anggota DPRD Banyuwangi sekaligus Bendahara DPC Gerindra Banyuwangi; serta Afif Reza Rimunda, anggota DPRD Situbondo.

Perkara tersebut kini tidak hanya bergulir dalam proses penanganan aparat penegak hukum, tetapi juga menjadi perhatian internal Partai Gerindra.

Gerindra Siapkan Rekomendasi Sanksi

Wakil Ketua DPD Gerindra Jawa Timur bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK), Hidayat, mengatakan pihaknya telah menyiapkan rekomendasi terkait perkara tersebut.

Namun, keputusan mengenai sanksi terhadap kader disebut menjadi kewenangan mahkamah partai.

“Kami hanya merekomendasikan, nanti sanksi yang menjatuhkan dari mahkamah partai,” kata Hidayat, Kamis (1/10/2026).

Hidayat menyebut dugaan penyalahgunaan narkotika masuk kategori pelanggaran berat dalam aturan internal partai. Ia mengatakan kader Gerindra memiliki sumpah untuk tidak menggunakan narkotika.

Meski demikian, keputusan akhir mengenai bentuk sanksi, termasuk kemungkinan pemberhentian dari keanggotaan partai, tetap menunggu keputusan mahkamah partai.

Delapan Orang Diamankan di Hotel Surabaya

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penggunaan narkotika di sebuah kamar hotel kawasan Ketintang, Surabaya, pada Senin (28/9/2026) dini hari.

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan delapan orang yang berada di kamar tersebut untuk menjalani pemeriksaan.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan adanya pengamanan tersebut dan mengatakan seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu plastik bekas sabu, dua butir ekstasi berwarna kuning, alat isap, korek, serta bungkus rokok yang disebut digunakan untuk menyimpan sabu.

Tujuh Orang Positif Ekstasi

Dalam pemeriksaan dan tes urine, polisi menyebut tujuh dari delapan orang yang diamankan dinyatakan positif menggunakan ekstasi.

Sementara satu orang berinisial N disebut terindikasi mengonsumsi sabu dan ekstasi.

Dari pemeriksaan tersebut, polisi kemudian mengetahui bahwa tiga orang yang diamankan merupakan anggota DPRD di wilayah Jawa Timur.

N juga disebut mengaku memperoleh sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial C yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Perkara Diproses dengan Restorative Justice

Polisi menyatakan barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas tertentu sebagaimana disebut dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

Atas dasar itu, delapan orang tersebut diproses melalui mekanisme restorative justice. Polisi memastikan proses penanganan tetap dilakukan sesuai prosedur.

Setelah itu, kedelapan orang tersebut menjalani pemeriksaan di BNN Kota Surabaya.

Hingga informasi ini disampaikan, proses pemeriksaan di BNN masih berlangsung.

BK DPRD Malang Tunggu Informasi Resmi

Kasus tersebut juga menjadi perhatian Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Malang terkait posisi UAM.

Ketua BK DPRD Kabupaten Malang Kuncoro mengatakan pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari Polrestabes Surabaya mengenai perkara tersebut.

Kuncoro menegaskan BK masih mengedepankan asas praduga tak bersalah. Informasi yang diterima sementara masih berasal dari pemberitaan media dan dinilai belum cukup untuk menjadi dasar pengambilan kesimpulan.

BK DPRD Kabupaten Malang berencana melakukan klarifikasi langsung kepada UAM setelah pembahasan internal.

Terkait kemungkinan Pergantian Antarwaktu (PAW), Kuncoro menyatakan belum dapat memberikan kesimpulan karena informasi resmi mengenai perkara tersebut masih ditunggu.

DPC Gerindra Situbondo Juga Menunggu Konfirmasi

Ketua DPC Gerindra Situbondo Hambali juga mengatakan pihaknya masih menunggu konfirmasi resmi mengenai Afif Reza Rimunda.

Menurut Hambali, keberadaan Afif di Surabaya bukan dalam agenda partai maupun DPRD Situbondo.

Ia mengaku sempat mencoba menghubungi Afif setelah kabar mengenai pengamanan tersebut beredar, tetapi telepon yang bersangkutan tidak aktif.

Hambali mengatakan apabila informasi tersebut nantinya terbukti benar, pihaknya menyerahkan proses hukum kepada aparat yang berwenang.

Sementara itu, Gerindra Jawa Timur menyatakan masih menunggu perkembangan proses hukum sekaligus keputusan internal partai.(xoxo)