Polisi jelaskan penangkapan 3 dprd pesta narkoba di hotel Surabaya.

SURABAYA, BeritaTKP.com — Polrestabes Surabaya mengamankan delapan orang dalam penggerebekan sebuah kamar hotel di Surabaya yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika. Dari delapan orang tersebut, tiga di antaranya merupakan anggota DPRD.

Tiga legislator yang diamankan masing-masing disebut berinisial U dan R dari DPRD Kabupaten Malang, serta A dari DPRD Banyuwangi. Lima orang lainnya berinisial F, K, N, Ro, dan Ar.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan adanya penindakan tersebut. Polisi menyatakan seluruh pihak yang diamankan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai seorang pria berinisial N yang diduga menggunakan narkotika di sebuah kamar hotel di Surabaya.

N diketahui bekerja sebagai karyawan swasta. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendatangi lokasi.

Saat dilakukan penindakan, polisi menemukan delapan orang berada di dalam kamar hotel.

Polisi Amankan Sabu dan Ekstasi

Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan dugaan penggunaan narkotika.

Barang bukti tersebut antara lain satu plastik berisi sisa sabu, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, perangkat konsumsi narkotika, korek api, serta bungkus rokok yang disebut digunakan untuk menyimpan sabu.

Dalam pemeriksaan awal, N mengaku memperoleh sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial C di wilayah Surabaya. Polisi kemudian memasukkan C dalam daftar pencarian orang (DPO).

Hasil pemeriksaan urine disebut menunjukkan tujuh dari delapan orang positif ekstasi, sementara N dinyatakan positif menggunakan sabu dan ekstasi.

Delapan Orang Tidak Ditahan

Meski hasil pemeriksaan urine menunjukkan adanya penggunaan narkotika, polisi tidak melakukan penahanan terhadap delapan orang tersebut.

Menurut keterangan Polrestabes Surabaya, perkara mereka ditangani melalui mekanisme restorative justice. Polisi menyebut keputusan tersebut berkaitan dengan jumlah barang bukti yang berada di bawah ambang batas sebagaimana acuan yang digunakan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

Polisi menegaskan proses terhadap seluruh pihak tetap dilakukan sesuai prosedur.

Gerindra Jatim Tunggu Proses Hukum

Dari internal Partai Gerindra Jawa Timur, Sekretaris DPD Kharisma Febriansyah mengatakan pihaknya masih menunggu hasil proses dan penyelidikan aparat penegak hukum.

Ia menyampaikan bahwa partai dapat mengambil tindakan organisasi apabila keterlibatan kader nantinya terbukti melalui proses hukum.

Namun, Kharisma juga menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah dan meminta semua pihak menunggu hasil pemeriksaan resmi kepolisian.

Perkara tersebut masih dalam penanganan aparat, termasuk pendalaman terhadap asal-usul narkotika dan pihak lain yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.(æ/red)